SulutPlus.News – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menghadirikan keluarga Zarof Ricar dalam persidangan, Senin malam, 28 April 2025.
Kehadirian Keluarga Zarof Ricar di persidangan, untuk mencari asal usul uang Rp1 trilian dan emas 51 kilogram yang didapat di kediaman eks pejabat Mahkamah Agung tersebut.
Namun upaya itu belum menemui hasil, Istri dan Anak Zarof Ricar mengaku tidak tahu sumber uang dan emas saat ditanya hakim.
Malah seusai persidangan, Zarof Ricar mengaku keberatan jika keluarnya diseret dalam kasus hukum yang menjeratnya.
“Saya sangat keberatan keluarga saya dijadikan saksi,” ungkap Zarof di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin malam, 28 April 2025.
Sebelumnya, Zarof Ricar ditangkap Kejagung atas kasus suap hakim untuk vonis bebas Ronald Tannur. Penangkapan Zarof sempat heboh karena dari rumahnya penyidik Kejaksaan Agung menemukan yang hampir Rp1 triliun lebih dan emas logam mulia seberat 51 kg.
Jaksa menduga uang dan emas itu adalah gratifikasi yang diterima Zarof sejak 2012 hingga Februari 2022 atau sekitar 10 tahun. (*)