Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example floating
Berita Bolmong TImurBerita Hukum dan Kriminal

Gunakan Alat Berat, GMPK Sulut Desak Polda Sulut Tindak Pemodal PETI di Boltim

310
×

Gunakan Alat Berat, GMPK Sulut Desak Polda Sulut Tindak Pemodal PETI di Boltim

Sebarkan artikel ini
Kantor Polda Sulut
Kantor Polda Sulut

SulutPlus.News, Boltim – Maraknya pengunaan alat berat dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Bolaang Mongondow Timur (Boltim), mendapat sorotan dari Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulawesi Utara (Sulut).

Menurut GMPK, aktivitas PETI dengan metode bak siram berskala besar menggunakan alat berat (Excavator) di Boltim tepatnya di wilayah Kecamatan Modayag, pelanggaran hukum. Untuk itu, GMPK meminta keseriusan Polda Sulut menindaki praktik-praktik pertambangan ilegal tersebut.

Example 300x600

“Maraknya kegiatan pertambangan ilegal seperti di Boltim dengan menggunakan alat berat ini mengindikasikan lemahnya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat,” tegas Kepala Bidang Litbang GMPK Sulut, Resmol Maikel, Sabtu, 26 April 2025.

Maikel menilai, kegiatan ilegal dengan menggunakan alat berat dalam proses PETI merugikan negara, baik dari sisi kerusakan lingkungan, hilangnya sumber mata pencaharian warga, hingga kerugian perekonomian daerah.

“Jika tidak ada tindakan hukum yang serius, maka praktik semacam ini akan terus tumbuh subur,” sambunnya.

Karenanya, lanjut Maikel, Polda Sulut segera melakukan langkah tegas dan nyata. Resmol menekankan, penindakan tidak boleh berhenti di pekerja lapangan semata, namun harus menjerat para aktor intelektual dan pemodal di balik operasi tambang ilegal tersebut.

“Jika Polda Sulut hanya menindak pekerja, tanpa menyentuh pemodal, maka penyelesaian masalah ini hanya akan sebatas wacana,” tandas Resmol.

GMPK Sulut menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini hingga ada tindakan nyata dari aparat berwenang. Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak diam melihat kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum yang terjadi di depan mata.(*)

Baca Juga:  Sebanyak 63 KPM Desa Moyongkota Menerima Bantuan Pangan CBP Tahap II
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *