KOTAMOBAGU – Belum genap 1×24 jam setelah dilantik sebagai Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Mahadewa Bayu Sulistyanarendra langsung memimpin penanganan kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam di Desa Mopusi, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Dalam penanganan kasus tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Kotamobagu mengamankan YM alias Yannil (22), warga Desa Mopusi, di Kelurahan Kotobangon, Kota Kotamobagu, Sabtu, 19 September 2026 sekitar pukul 12.00 WITA.
Pengamanan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/468/IX/2026/SPKT/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT.
Kasus tersebut menjadi salah satu perkara yang ditangani AKP Mahadewa Bayu setelah resmi menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kotamobagu.
Menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam, Tim URC melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan YM di Kelurahan Kotobangon. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan.
“Benar, Tim URC Sat Reskrim Polres Kotamobagu telah mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau tikam yang terjadi di Desa Mopusi,” ujar AKP Mahadewa Bayu.
Menurutnya, YM diamankan tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif saat diamankan petugas.
Setelah diamankan, YM langsung dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap barang bukti berupa pisau yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, peristiwa tersebut bermula ketika terduga pelaku dan korban sedang mengonsumsi minuman keras (miras).
Keduanya kemudian terlibat selisih paham. Terduga pelaku diduga mengeluarkan pisau dari pinggang sebelah kiri dan menikam korban satu kali di bagian pinggang sebelah kanan.
Mahadewa mengatakan pihaknya masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kronologi secara lengkap serta menemukan barang bukti yang digunakan.
“Saat ini terduga sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pencarian terhadap barang bukti sajam yang digunakan,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat menghindari konsumsi minuman keras secara berlebihan yang berpotensi memicu terjadinya tindak pidana.
“Sering kali menjadi pemicu tindak pidana,” tambahnya.
Penanganan perkara tersebut masih berlangsung. YM dalam pemberitaan ini disebut sebagai terduga pelaku karena proses penyidikan dan proses hukum masih berjalan.






