BOLTIM – Peninjauan lapangan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) bersama instansi terkait pada Rabu, 2 September 2026, mengungkap fakta baru terkait dugaan perusakan Hutan Mintu, Desa Atoga Timur, Kecamatan Motongkad.
Tim menemukan pembukaan jalan sepanjang 10 kilometer yang membelah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), namun dua unit alat berat jenis ekskavator yang sebelumnya berada di lokasi dilaporkan hilang secara misterius.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Boltim, Ahmad Alheid, membenarkan bahwa dua unit ekskavator sudah tidak ada di tempat saat tim gabungan tiba di lokasi.
Padahal, kunci kedua alat berat tersebut sebelumnya sempat diamankan oleh Penjabat Sangadi Atoga Timur, Gisella Lontaan, lalu diserahkan kepada Polres Boltim.
“Saat kami tiba di lokasi, alat berat itu sudah tidak ada. Ekskavator yang kuncinya sempat ditahan Sangadi Gisella dan diserahkan ke Polres, kami dapati tidak berada di tempat,” ujar Ahmad saat dikonfirmasi.
Meski alat berat telah berpindah, jejak aktivitas alat berat dan perusakan hutan terlihat jelas di lapangan.
Tim menemukan akses jalan selebar jalur kendaraan roda empat yang membentang dari wilayah Kakenturan, Kabupaten Minahasa Selatan, menuju kawasan Hutan Mintu.
Bahkan saat peninjauan berlangsung, satu unit dump truck terpantau masih melintasi jalur tersebut.
Selain jalur menuju Mintu, tim juga menemukan jalur lain yang mengarah ke kawasan Mata-Mata.
Lokasi tersebut diduga kuat sempat dijadikan tempat operasi alat berat untuk aktivitas serupa.
Pembukaan akses jalan tanpa izin resmi ini berpotensi merusak ekosistem hutan serta memicu keresahan warga lokal.
Hingga kini, keberadaan dua ekskavator tersebut serta identitas pihak yang memindahkannya masih menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas untuk mengusut tuntas dalang di balik pembukaan lahan dan perpindahan alat berat dari kawasan hutan tersebut.
Ahmad menegaskan seluruh hasil peninjauan lapangan telah dicatat dan akan segera dilaporkan kepada pimpinan daerah.
Langkah tindak lanjut nantinya diserahkan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan penindakan.
Peninjauan ini melibatkan jajaran Kesbangpol, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian SDA Setda Boltim, TNI-Polri, pemerintah kecamatan dan desa, warga sekitar, serta KPH Unit II Bolsel-Boltim Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara.







