Berita KotamobaguHukum & Kriminal

URC Polres Kotamobagu Tangkap Dua Terduga Pencuri Mesin Alkon di Singsingon, Ahmad Waafi: Keduanya Residivis

Sulutplus.News - 

×

URC Polres Kotamobagu Tangkap Dua Terduga Pencuri Mesin Alkon di Singsingon, Ahmad Waafi: Keduanya Residivis

Sebarkan artikel ini
Tim URC Sat Reskrim Polres Kotamobagu mengamankan dua terduga pelaku pencurian mesin alkon milik petani di Desa Singsingon.
Tim URC Sat Reskrim Polres Kotamobagu mengamankan dua terduga pelaku pencurian mesin alkon milik petani di Desa Singsingon. Foto: Tim URC Resmob Polres Kotamobagu

KOTAMOBAGU – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Kotamobagu mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian dua mesin alkon milik seorang petani di Desa Singsingon, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmog), Selasa, 18 Agustus 2026, di lokasi berbeda.

Dua terduga pelaku masing-masing berinisial HM alias Elo (27), warga Modayag II, dan FH alias Fik, warga Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat.

ADVERTISEMENT
J Resources - Dirgahayu Republik Indonesia

HM diamankan petugas saat sedang bekerja di sebuah tempat pengolahan emas di Desa Bongkudai, Kecamatan Modayag Barat. Sementara FH ditangkap di kediamannya di Kelurahan Gogagoman.

Baca Juga:  Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Pimpin Patroli URC Cegah Gangguan Kamtibmas

Berawal dari Laporan Kehilangan Mesin Alkon

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi STrK, MH, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan setelah polisi menerima laporan dari korban.

“Pelaku berhasil diamankan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaannya,” ujar Ahmad Waafi, Selasa, 18 Agustus 2026.

Menurut keterangan polisi, korban baru mengetahui dua mesin alkon miliknya hilang ketika hendak menggunakannya untuk menyiram tanaman di area perkebunan yang berada tidak jauh dari rumah.

Akibat kehilangan tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.

Setelah menerima laporan, Tim URC Sat Reskrim Polres Kotamobagu melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat sekaligus melacak keberadaan mereka.

Baca Juga:  Hari Pertama Turun Lapangan, Pansus LKPJ 2024 Datangi RSUD Kotamobagu

Dua Terduga Pelaku Diamankan Tanpa Perlawanan

Penyelidikan yang dipimpin Kasat Reskrim kemudian mengarah kepada kedua terduga pelaku. Petugas selanjutnya bergerak ke lokasi keberadaan masing-masing dan melakukan penangkapan.

Kedua terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan. Polisi kemudian membawa mereka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami perkara tersebut.

“Kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ahmad Waafi.

Polisi Dalami Kemungkinan Keterlibatan Lain

Dalam proses pemeriksaan, polisi juga menyebut kedua terduga pelaku merupakan residivis. Ahmad Waafi mengatakan keduanya baru keluar dari Rutan Kotamobagu setelah menjalani hukuman dalam perkara asusila.

Baca Juga:  Kasat Reskrim AKP Hardi Perkuat Kamtibmas di Bolmong Lewat Patroli URC

“Dua pelaku adalah residivis kasus asusila,” ujarnya.

Meski telah mengamankan dua orang, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian mesin alkon tersebut.

Polres Kotamobagu juga mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak kriminal maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Laporan masyarakat dinilai penting untuk membantu proses penanganan dan pengungkapan perkara.