KOTAMOBAGU – Pengurus dan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Kotamobagu mendatangi Mapolres Kotamobagu pada Jumat, 24 Juli 2026.
Aksi solidaritas ini digelar sebagai respons atas dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan oleh pengacara Hotman Paris Hutapea.
Dalam kunjungan tersebut, PWI Kotamobagu menyerahkan pernyataan sikap resmi yang menegaskan pentingnya perlindungan kemerdekaan pers sekaligus mendorong penegakan hukum yang adil atas polemik yang menyita perhatian publik.
Rombongan insan pers diterima langsung oleh Kapolres Kotamobagu, AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P. Dalam keterangannya, ia mengapresiasi aksi yang berlangsung damai dan menjunjung tinggi nilai demokrasi.
“Selamat datang kepada Ketua PWI Kotamobagu beserta rekan-rekan awak media. Kami melihat ini bagian dari pelaksanaan demokrasi, sebab penyampaian pendapat di muka umum dijamin oleh konstitusi,” ujar AKBP Abdul Kholik.
Kapolres menegaskan komitmen pihaknya untuk menjamin rasa aman selama kegiatan berlangsung. Ia menilai aksi santun PWI Kotamobagu dapat menjadi contoh edukasi demokrasi bagi masyarakat.
Terkait tuntutan hukum terhadap Hotman Paris Hutapea, Kapolres menjelaskan bahwa aspirasi tersebut akan diteruskan ke tingkat pimpinan lebih tinggi.
Mengingat perkara telah bergulir resmi di Polda Metro Jaya melalui laporan PWI Pusat, jajaran kepolisian daerah siap memantau jalannya proses hukum.
“Prinsipnya, Polri mendukung penuh penegakan hukum yang berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Lima Tuntutan Utama PWI Kotamobagu:
1. Mengecam keras segala bentuk dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
2. Memberikan dukungan penuh terhadap langkah hukum PWI Pusat yang melaporkan Hotman Paris Hutapea.
3. Mendesak aparat penegak hukum memproses laporan tersebut secara profesional, transparan, dan objektif.
4. Menuntut seluruh pihak menghormati Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
5. Menolak segala bentuk intimidasi maupun pelecehan terhadap tugas jurnalistik di lapangan.









