BOLSEL – DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang digelar di ruang rapat DPRD, Kawasan Perkantoran Panango, Kecamatan Bolaang Uki, Rabu (17/6/2026).
Dalam rapat itu, Bupati Iskandar Kamaru bersama Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan.
Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI guna memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Bupati Iskandar juga mengungkapkan capaian membanggakan Bolsel yang menempati peringkat kedua se-Provinsi Sulawesi Utara terkait penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI dengan persentase 84,69 persen.
“Persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 merupakan wujud sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Selanjutnya, Ranperda yang telah disepakati bersama akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Perda tersebut akan menjadi dasar penyusunan Perubahan APBD, termasuk pemanfaatan SiLPA untuk mendukung program prioritas pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Bupati Iskandar juga mengingatkan para camat dan sangadi agar mewaspadai praktik jual beli lahan hutan secara ilegal yang mengatasnamakan tanah adat maupun hak ulayat.
Ia menegaskan bahwa seluruh perizinan pemanfaatan lahan, termasuk yang berkaitan dengan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), wajib melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya mengingatkan seluruh camat dan sangadi agar tidak terlibat maupun memfasilitasi praktik jual beli lahan hutan secara ilegal. Semua bentuk perizinan pemanfaatan lahan harus melalui mekanisme resmi pemerintah sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Sekda M. Arvan Ohy SSTP, MAP, para pejabat tinggi pratama Pemda, camat, sangadi, serta jajaran ASN Bolsel.











