KOTAMOBAGU, Sulutplus.news – Herdy Muhamad Agung Korompot, kembali diperiksa penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu, Senin (8/6/2026).
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu tiba di Polres Kotamobagu Pukul 14.55 WITA, mengenakan kaos putih dan celana panjang hitam.
Herdy didampingi kuasa hukumnya, Supriadi Pangellu, SH, MH datang untuk memenuhi panggilan kedua terkait dugaan penipuan yang dilaporkan Warga Pontodon Timur, BK alias Beto.
Laporan tersebut resmi terdaftar sejak Selasa, 24 Februari 2026, dengan nomor: LP/B/96/II/2026/SPKT/RES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT.
Pantauan media ini, pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Kotamobagu dari Fraksi Golkar tersebut berlangsung tertutup di ruangan Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).
Selain laporan terhadap Herdy, Beto diketahui juga melayangkan laporan untuk kasus serupa dengan nomor bukti laporan: STTLP/B/109/III/2026/SPKT/RES-KTGU/SULUT.
“Ada dua laporan dugaan penipuan yang saya masukkan. Terlapor di kasus yang satu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara yang satunya lagi (kasus Herdy) masih menunggu hasil perkembangan,” ujar Beto saat dihubungi media ini.
Hingga berita ini ditayangkan, proses pemeriksaan terhadap Herdy Korompot masih berlangsung di ruangan Unit Tipidter.












