KOTAMOBAGU – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) bergerak cepat menuntaskan kasus kekerasan seksual yang meresahkan masyarakat.
Polisi resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Rabu (3/6/2026) siang.
Pelimpahan Tahap II ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan seluruh berkas perkara telah lengkap atau P-21.
Tersangka dalam kasus ini adalah pria berinisial RB (38), warga Desa Bulawan, Kecamatan Kotabunan, Boltim.
Dengan pelimpahan ini, kewenangan penahanan terhadap RB kini sepenuhnya beralih ke pihak kejaksaan sebelum kasusnya digulirkan ke meja hijau.
RB dijerat menggunakan regulasi hukum baru, yaitu Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
Pasal ini mempertegas sanksi berat bagi pelaku eksploitasi dan kekerasan seksual terhadap anak guna memberikan kepastian hukum yang lebih progresif.
Berkas perkara diterima langsung oleh JPU Kejari Kotamobagu, Andini Tarigan, untuk segera disusun menjadi surat dakwaan.
Kasat Reskrim Polres Boltim, IPTU Jerry Tambunan, menegaskan bahwa seluruh alat bukti dan keterangan saksi telah dikunci rapat secara prosedural agar penuntutan berjalan maksimal tanpa celah hukum.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU, penyidik langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas IPTU Jerry saat dikonfirmasi.
Ia memastikan pihak kepolisian berdiri di garda terdepan untuk melindungi masa depan generasi muda dan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Menyikapi kasus memilukan ini, IPTU Jerry mengajak pihak keluarga, institusi pendidikan, dan perangkat desa di wilayah Kotabunan untuk lebih peka dalam mengawasi lingkungan sekitar demi memutus rantai kekerasan pada anak.
“Masyarakat diminta berperan aktif dalam mencegah serta melaporkan berbagai tindak pidana di lingkungan masing-masing agar situasi kamtibmas tetap terjaga,” pungkasnya.
Seluruh rangkaian proses pelimpahan Tahap II tersebut dilaporkan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.












