Berita SulutHukum & Kriminal

Kasus Dana Bencana Gunung Ruang: Bupati Sitaro Chyntia Kalangit Ditetapkan Sebagai Tersangka Kelima

×

Kasus Dana Bencana Gunung Ruang: Bupati Sitaro Chyntia Kalangit Ditetapkan Sebagai Tersangka Kelima

Sebarkan artikel ini
DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA: Bupati Sitaro, Chyntia Kalangit (tengah), mengenakan rompi merah muda saat digiring petugas menuju mobil tahanan di kantor Kejati Sulawesi Utara, Manado, Rabu (6/5/2026). Chyntia ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana Gunung Ruang.
DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA: Bupati Sitaro, Chyntia Kalangit (tengah), mengenakan rompi merah muda saat digiring petugas menuju mobil tahanan di kantor Kejati Sulawesi Utara, Manado, Rabu (6/5/2026). Chyntia ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana Gunung Ruang.

MANADO – Bupati Sitaro, Chyntia Kalangit, resmi ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan bagi korban bencana erupsi Gunung Ruang.

Penetapan Chyntia sebagai tersangka dilakukan usai penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melakukan pendalaman kasus sejak pagi hari.

Pada Rabu (6/5/2026) pukul 19.50 Wita, perempuan kelahiran 1985 tersebut keluar dari gedung kantor Kejati dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.

Baca Juga:  Hardiknas 2026: Gubernur Yulius Selvanus Dorong 'Deep Learning' di Sulut

“Kami menetapkan Bupati Sitaro sebagai tersangka,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran.

Chyntia kemudian digiring masuk ke mobil tahanan Kejati Sulut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Nantinya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” tambah Zein.

Sebelumnya, Kejati Sulut telah lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Penjabat (Pj) Bupati Sitaro Joy Oroh, Sekda Sitaro Denny Kondoj, Kepala BPBD Sitaro Joy Sagune, dan seorang pihak swasta berinisial DT (Denny Tondolambung).

Baca Juga:  Polres Kotamobagu Perkuat Respons Darurat Lewat Layanan Polisi 110, Gratis 24 Jam

“Penyidik telah menetapkan empat orang tersangka sebelumnya, masing-masing mantan Pj Bupati Sitaro berinisial JO, Sekda Sitaro berinisial DK, Kepala BPBD Sitaro berinisial JS, dan pihak swasta berinisial DT,” ucap Asintel Kejati Sulut, Eri Yudianto, kepada wartawan.

Eri menjelaskan bahwa Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) awalnya mengucurkan dana bantuan bagi korban erupsi Gunung Ruang Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp35.715.000.000. Namun, sekitar Rp22,7 miliar di antaranya diduga diselewengkan oleh para tersangka.

Baca Juga:  Kabar Baik untuk Warga Sulut: Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syaratnya 

“Penetapan para tersangka ini terkait penyalahgunaan bantuan erupsi Gunung Ruang yang terjadi pada 17 April 2024. Berdasarkan hasil perhitungan BPKP, nilai kerugian negara mencapai Rp22.775.000.000,” pungkas Eri.