Berita SulutHukum & Kriminal

Vonis Ringan Anggota DPRD Sangihe Picu Kontroversi: Publik Pertanyakan Keadilan Penegakan Hukum

×

Vonis Ringan Anggota DPRD Sangihe Picu Kontroversi: Publik Pertanyakan Keadilan Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Handry Dalema alias Soba (Kiri) dan Anggota DPRD Sangihe Fri Jhon Sampakang (kanan)
Handry Dalema alias Soba (Kiri) dan Anggota DPRD Sangihe Fri Jhon Sampakang (kanan). (Foto: IST)

Tahuna, Sulutplus.news – Putusan ringan yang diterima anggota DPRD Sangihe, Fri Jhon Sampakang (FJS) atas kasus penganiayaan terhadap petani kopra Kalasuge, Handry Dalema alias Soba, menuai sorotan publik di Sulawesi Utara (Sulut).

Pasalnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tahuna memvonis FJS dengan hukuman penjara selama satu bulan setengah dalam sidang yang digelar, Rabu, 23 Juli 2025.

Padahal jaksa sebelumnya menuntut hukuman penjara selama tiga bulan.

Dengan putusan ini, Ketua PAMI Perjuangan Sulut, Jeffrey Sorongan mendorong agar korban segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulut demi memperoleh keadilan hukum yang semestinya.

Baca Juga:  Gunung Lokon Waspada, Pendakian Dilarang, Karhutla Mengintai di Musim Kemarau

Ia juga mendesak Komisi Yudisial serta Jamwas Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menyelidiki kejanggalan penanganan perkara tersebut.

Sorongan menyebut penanganan kasus ini tidak lazim, bahkan cenderung memberikan perlindungan terhadap pelaku.

“Laporan korban justru dijadikan alat untuk menjadikan korban sebagai tersangka. Ini praktik hukum yang menyimpang,” ujar Sorongan tegas.

Keprihatinan dari Lembaga Advokasi Lain Brigade Nusa Utara Indonesia juga turut mengecam.

Ketua lembaga tersebut, Stenly Sendow SH, meminta agar standar penanganan perkara diperiksa ulang.

“Tidak ditahan, tetapi hanya mendapat hukuman ringan meski korban mengalami luka berat. Ini preseden buruk,” katanya.

Baca Juga:  Terduga Pencuri Motor di Desa Sinsingon Nyaris Tewas Diamuk Warga, Polisi Ambil Alih Kasus

Respons dari Pihak Advokat, Alfian Boham SH menyatakan akan berkoordinasi langsung dengan korban guna memastikan langkah hukum selanjutnya.

Meski demikian, Boham menegaskan bahwa kewenangan untuk mengajukan banding berada di tangan jaksa penuntut umum.

“Kami akan mendengar langsung aspirasi korban dan menyarankannya secara hukum,” ujar Boham.

Handry Dalema alias Soba, menyampaikan rasa kecewa terhadap vonis ringan yang diterima pelaku.

“Pukulan terhadap saya mengakibatkan pendarahan dan sakit kepala berkepanjangan. Namun pelaku hanya divonis ringan,” keluhnya.

Ia secara tegas meminta jaksa untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado agar perkara tidak berhenti di level pertama.

Baca Juga:  Rugikan Warga Bungko Rp284 Juta, Pelaku Penipuan Berkedok Investasi Pupuk Dibekuk Resmob Polres Kotamobagu

Kronologi Kasus dan Fakta Persidangan

Perkara ini bermula pada November 2023 ketika FJS menganiaya Soba di wilayah Kalasuge.

Persidangan dimulai Maret 2025, di mana FJS sempat mengaku bersalah dan meminta maaf kepada korban pada sidang kedua.

Namun beberapa hari setelah tuntutan jaksa diumumkan, status dalam perkara ini berubah secara kontroversial.

FJS mendadak dihadirkan kembali sebagai korban, sedangkan Soba justru dijadikan tersangka dengan bukti yang sama.***