MANADO, SULUTPLUS.NEWS — Pemerintah resmi akan menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi 23 juta peserta mulai November 2025.
Kebijakan ini menyasar peserta dari kalangan miskin dan pekerja informal, termasuk mereka yang telah beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Kebijakan pemutihan ini digagas oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar.
Tujuannya adalah memastikan akses layanan kesehatan tetap terbuka bagi masyarakat yang selama ini terhambat oleh tunggakan iuran.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyebut bahwa mayoritas peserta yang akan dibebaskan berasal dari kelompok rentan yang tidak memiliki penghasilan tetap.
“Kami ingin memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak kesehatan hanya karena tunggakan,” ujar Menko PM Muhaimin dalam konferensi pers di Jakarta.
Tahapan dan Kriteria Pemutihan
Pemerintah akan menerapkan mekanisme verifikasi otomatis untuk menentukan peserta yang memenuhi syarat. Berikut tahapan dan kriterianya:
– Peserta yang Beralih ke PBI: Prioritas diberikan kepada peserta yang kini tercatat sebagai penerima bantuan iuran.
– Verifikasi Data: BPJS Kesehatan akan menyaring data peserta bersama instansi terkait, tanpa perlu pengajuan manual.
– Status dan Riwayat Iuran: Penilaian dilakukan berdasarkan histori pembayaran dan status kepesertaan.
Di Sulawesi Utara (Sulut), kebijakan ini diperkirakan akan membantu puluhan ribu peserta yang selama ini tidak aktif karena tunggakan.
Pemerintah daerah diminta mendukung proses verifikasi agar pemutihan berjalan lancar dan tepat sasaran.
Peserta dapat memantau status kepesertaan melalui aplikasi JKN Mobile atau situs resmi BPJS Kesehatan. Pemerintah juga akan mengumumkan jadwal dan teknis pelaksanaan secara bertahap. (*)








