Manado – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado akhirnya menetapkan juru parkir resmi di tepi jalanan umum.
Langkah ini guna meminimalisir terjadinya pungutan liar (Pungli) yang sering dikeluhkan warga di tepian jalan umum Kota Manado.
Selain itu, tarif parkir di tepi jalanan umum Manado juga telah diatur oleh Pemkot Manado.
Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif parkir di tepi jalan umum diatur sebagai berikut:
Tarif Parkir di Tepi Jalan Umum Manado
Kendaraan Roda 2: Rp 3.000,-
Kendaraan Roda 4: Rp 5.000,-
Kendaraan Roda 6: Rp 6.000,-
Ciri-ciri juru parkir resmi sebagai berikut;
-Memiliki identitas resmi berupa ID Card (Kartu Tanda Pengenal) yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Manado.
-ID Card ditandatangani oleh Kepala UPT Perparkiran dan dilengkapi dengan cap resmi.
-Membawa dan menyerahkan karcis parkir resmi yang telah diporporasi (dicap khusus sebagai tanda sah).
-Hanya bertugas di lokasi yang telah ditentukan, tidak diizinkan beroperasi di jalan nasional maupun jalan provinsi.
-Kartu identitas bersifat pribadi dan tidak dapat dipindahtangankan. Penyalahgunaan akan dikenakan sanksi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membayar kepada petugas tanpa identitas resmi. Laporkan bila menemukan jukir liar atau pungli di lokasi parkir umum. Pemerintah Kota Manado berkomitmen menata sistem perparkiran yang transparan dan tertib demi kenyamanan bersama,” tegas Kepala UPTD Perparkiran, Dinas Perhubungan Manado, Hanny J Mamengko kepada wartawan, Selasa, 3 Juni 2025.***







