Berita Nasional

Catat! Ini Batas Pengisian DRH dan NIP Honorer Terangkat PPPK Paruh Waktu

×

Catat! Ini Batas Pengisian DRH dan NIP Honorer Terangkat PPPK Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini
Batas Pengisian DRH dan NIP PPPK Paruh Waktu
Batas Pengisian DRH dan NIP PPPK Paruh Waktu (foto: ist)

SULUT PLUS – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Seperti diketahui, skema PPPK Paruh Waktu dirancang untuk mengakomodasi tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi ASN, namun belum mendapatkan penempatan karena keterbatasan formasi.

Untuk itu, pemerintah memberikan ruang bagi mereka yang tercatat dalam database BKN dan telah menjalani proses seleksi, baik CPNS maupun PPPK, namun belum lolos karena alasan administratif.

Dengan sistem kerja yang lebih fleksibel, PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan publik secara efisien.

Baca Juga:  Berikut Prosedur Pengusulan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu dan Batas Validasi BKN

Skema ini menjadi solusi strategis dalam menjawab kebutuhan sumber daya manusia di instansi pemerintah tanpa membebani anggaran secara penuh.

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan bahwa proses pengusulan telah dimulai sejak 1 Agustus 2025 dan akan berlangsung hingga 20 Agustus.

Sementara pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu, dimulai hari ini, 5 Agustus dan akan berakhir pada 5 September 2025.

Dengan demikian, para honorer yang telah diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berpeluang menerima NIP paling lambat 20 September.

Zudan menegaskan bahwa tidak akan ada perpanjangan waktu, sehingga instansi yang tidak mengajukan kebutuhan dianggap tidak memerlukan PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga:  Polemik Tunjangan DPR Rp50 Juta: Puan Maharani Buka Ruang Dialog, Publik Tagih Transparansi Anggaran

Pemerintah Tegaskan Komitmen Penyelesaian Honorer

BKN menargetkan seluruh proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu rampung sebelum 1 Oktober 2025, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Hal ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menyelesaikan penataan tenaga honorer secara bertahap dan terstruktur.

Zudan juga mengingatkan agar setiap instansi segera mengajukan kebutuhan formasi sebelum tenggat waktu berakhir.

PPPK Paruh Waktu: Solusi Adaptif di Tengah Dinamika ASN

Berbeda dengan PPPK penuh waktu, skema paruh waktu menawarkan fleksibilitas kerja yang lebih tinggi.

Tenaga profesional dapat berkontribusi sesuai kebutuhan instansi, tanpa harus terikat pada jam kerja penuh.

Model ini dinilai cocok untuk sektor-sektor yang membutuhkan keahlian spesifik namun tidak secara terus-menerus.

Baca Juga:  Tanpa Ikut Open Bidding dan Job Fit, ASN Sudah Bisa Isi Jabatan

Pemerintah berharap skema ini dapat mempercepat transformasi birokrasi dan memperluas akses kerja bagi masyarakat.

Momentum Baru bagi Tenaga Honorer

Dengan dimulainya pengisian DRH dan NIP PPPK Paruh Waktu, tenaga honorer kini memiliki peluang nyata untuk bergabung dalam sistem ASN.

Pemerintah melalui BKN dan KemenPAN-RB terus mendorong percepatan proses agar tidak ada lagi ketimpangan dalam penataan SDM.

Skema ini bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga tentang keadilan dan pengakuan terhadap kontribusi para honorer selama ini.(*)