KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu menyatakan kesiapan penuh mengimplementasikan sembilan fokus kerja sama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai langkah memperkuat tata kelola pertanahan, aset daerah, serta peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya transformasi layanan pertanahan dan tata ruang yang tengah didorong pemerintah pusat bersama seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Utara. Program ini juga diarahkan untuk memperkuat akuntabilitas, mempercepat sertifikasi aset daerah, serta mendorong kepastian hukum atas tanah guna mendukung investasi dan pembangunan daerah.
Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kotamobagu siap menindaklanjuti berbagai program strategis tersebut sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Sembilan program yang menjadi fokus kerja sama meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), hingga penguatan pengelolaan aset daerah berbasis data pertanahan.
Kementerian ATR/BPN menilai program tersebut akan memberikan dampak langsung bagi pemerintah daerah, terutama dalam peningkatan PAD, percepatan penyelesaian sertifikasi aset, serta pencegahan praktik korupsi pada sektor pertanahan dan tata ruang.
Dengan kesiapan tersebut, Pemkot Kotamobagu diharapkan mampu menjadi salah satu daerah yang terdepan dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang modern, transparan, dan mendukung percepatan pembangunan daerah secara berkelanjutan. (***)
