KOTAMOBAGU, SulutPlus.news — Dalam apel pagi yang digelar di halaman Mapolres Kotamobagu, Kapolres AKBP Irwanto, SIK, MH secara resmi meluncurkan jabatan baru Pamapta sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/1438/IX/2025.
Jabatan ini menggantikan nomenklatur lama Kepala Unit di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tingkat Polres.
Acara tersebut dihadiri oleh Waka Polres Kompol Romel Pontoh, SIP, MAP, para pejabat utama, serta seluruh personel Polres Kotamobagu.
Dalam momen simbolis, Kapolres memasangkan ban lengan Pamapta kepada tiga perwakilan personel dan menyerahkan alat komunikasi Handy Talky (HT) serta satu unit kendaraan operasional roda empat.
Pamapta merupakan jabatan strategis yang bertugas sebagai garda terdepan dalam pengamanan, patroli rutin (Turjawali), dan penanganan tempat kejadian perkara (TPTKP).
Mereka juga berfungsi sebagai perpanjangan tangan pimpinan dalam pelaksanaan tugas operasional harian.
Kapolres Irwanto menegaskan bahwa pembentukan Pamapta bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kesiapsiagaan personel.
“Pamapta harus siap siaga, baik stand by maupun on call, demi menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya dalam sambutan resmi.
Humas Polres Kotamobagu, AKP I Dewa Dwiadnyana menyebutkan bahwa struktur baru ini akan mempercepat respons terhadap laporan masyarakat.
“Dengan HT dan kendaraan operasional, Pamapta bisa langsung bergerak tanpa menunggu instruksi panjang,” jelasnya.
Langkah ini juga sejalan dengan konsep manajemen operasi kepolisian RENORLAKDAL (Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan, dan Pengendalian), yang diterapkan untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas.
Kotamobagu sebagai wilayah transit dan pusat aktivitas ekonomi di Bolaang Mongondow Raya memiliki tantangan kamtibmas yang dinamis.
Menurut data internal Polres, rata-rata laporan gangguan ketertiban meningkat 12% dalam semester pertama 2025.
Dengan hadirnya Pamapta, diharapkan respons terhadap insiden bisa dilakukan dalam waktu kurang dari 10 menit. (*)













