Sulutplus.news – Sebuah sengketa hukum terkait aktivitas pertambangan kembali mencuat, melibatkan KUD Perintis yang berlokasi di Desa Tanoyan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut).
Gugatan hukum dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tuduhan penguasaan lahan secara tidak sah.
Perselisihan hukum ini berkaitan dengan lahan seluas 12 hektare yang terletak di Blok Rape, Desa Tanoyan Selatan.
Dalam gugatan yang tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), penggugat bernama Deden Suhendar menilai bahwa pihak tergugat, termasuk KUD Perintis, telah melakukan aktivitas penambangan tanpa dasar hak yang sah.
Nomor perkara 494/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst didaftarkan pada 29 Juli 2025.
Dalam daftar tergugat terdapat nama-nama seperti Untung Agustanto, Sarif Alimudin, Arisandi Alimudin, dan Abdul Rifai Manggo.
Adapun David Lim disebut sebagai pihak turut tergugat, bersama dengan KUD Perintis yang menjadi sorotan utama dalam perkara ini.
Dasar Hukum dan Asas Status Quo
Dalam dokumen gugatan, penggugat menegaskan bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan di lahan sengketa seharusnya dihentikan karena belum memiliki status hukum tetap atau inkracht.
Berdasarkan prinsip hukum perdata, aktivitas di atas objek sengketa wajib ditangguhkan hingga pengadilan mengeluarkan keputusan final.
Risiko Hukum jika Aktivitas Tambang Dilanjutkan
Jika pihak tergugat tetap melanjutkan kegiatan tambang tanpa menunggu putusan pengadilan, maka tindakan tersebut dapat masuk kategori perbuatan melawan hukum baru.
KUD Perintis dan pihak terkait diminta menjalankan prinsip kehati-hatian hukum agar tidak berhadapan dengan konsekuensi pidana maupun sanksi perdata tambahan.
Sidang Perdana Segera Digelar
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang perdana dalam waktu dekat. Sidang ini diperkirakan akan menjadi momen krusial untuk menetapkan arah status hukum lahan tersebut.
Jika gugatan diterima, maka akan ada dampak hukum signifikan terhadap pihak tergugat, termasuk kemungkinan penghentian permanen aktivitas tambang.
Isu Tambang dan Supremasi Hukum
Kasus yang melibatkan KUD Perintis ini menjadi refleksi penting atas bagaimana supremasi hukum harus diterapkan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Sengketa atas tambang emas bernilai tinggi tidak semata menyangkut konflik kepemilikan, tetapi juga tentang kepatuhan terhadap regulasi dan penghormatan terhadap proses hukum yang sah.(*)