Ringkasan Berita:
- Kejari Bolmut resmi naikkan status dugaan korupsi dana hibah Pilkada Rp21,5 miliar ke tahap penyidikan. 60 saksi sudah diperiksa, tersangka segera ditetapkan.
BOROKO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolmut ke tahap penyidikan.
Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran hibah senilai Rp21,5 miliar.
Untuk mengungkap modus dan mengumpulkan alat bukti, tim pidana khusus Kejari Bolmut melakukan pemeriksaan maraton terhadap 60 saksi.
Mereka terdiri dari staf, komisioner KPU, hingga pihak ketiga yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan Pilkada.
Penyidikan bermula dari hasil telaah dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) KPU.
Jaksa menemukan ketidaksesuaian antara anggaran yang dicairkan dengan realisasi kegiatan di lapangan.
Ketidaksesuaian tersebut kemudian memicu peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bolmut, Elimanuel Lolongan, menegaskan pihaknya tidak akan berlama-lama dalam menetapkan tersangka.
“Pada tahap penyidikan ini, kami sudah memeriksa 60 saksi. Jika alat bukti sudah cukup, akan langsung dilakukan penetapan tersangka. Ada kerugian negara, pasti ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum. Siapa pun yang terlibat akan diproses,” ujarnya di Boroko.
Peningkatan status ke tahap penyidikan menjadi sinyal bahwa dugaan penyimpangan bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan indikasi sistematis.
Jika aliran dana terbukti, kasus ini diperkirakan akan menyeret lebih dari satu pihak, baik dari internal KPU maupun pihak swasta penyedia barang dan jasa.
Hingga berita ini diturunkan, ketua maupun komisioner KPU Bolmut belum memberikan pernyataan resmi terkait pemeriksaan massal yang dilakukan kejaksaan.


