Berita ManadoBerita Sulut

Warga Manado Diimbau Waspada Tindakan Ilegal Debt Collector, Laporkan Segera!

×

Warga Manado Diimbau Waspada Tindakan Ilegal Debt Collector, Laporkan Segera!

Sebarkan artikel ini
Ngopi Bareng Kapolres Manado bersama awak Media Kota Manado di Sparta Cafe, Tikala
Ngopi Bareng Kapolres Manado bersama awak Media Kota Manado di Sparta Cafe, Tikala

Manado – Kekhawatiran terhadap praktik penarikan kendaraan secara paksa oleh oknum debt collector kembali mencuat di Kota Manado.

Aksi yang sering dilakukan tanpa prosedur hukum tersebut, memicu keresahan di tengah masyarakat.

Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, SIK, mengingatkan warga agar tidak ragu melaporkan tindakan debt collector yang merampas kendaraan secara paksa.

“Tanyakan surat perintah atau dokumen resmi. Bila mereka bertindak di luar hukum, segera laporkan ke kepolisian atau hubungi layanan darurat 112,” ujarnya dalam pertemuan bersama media lokal.

Baca Juga:  Segera Menikah, Berikut Sederet Fakta Elly Lasut dan Melly Karundeng

Dalam kegiatan “Ngopi Bareng Media” yang digelar di Sparta Caffe Tikala, Senin, 28 Juli 2025, Kapolresta menyoroti peran aparat dan warga dalam menciptakan situasi kondusif.

Ia menyatakan bahwa penegakan hukum tidak bisa berjalan maksimal tanpa dukungan masyarakat.

“Penanganan kasus debt collector bukan hanya urusan polisi. Tokoh agama, pemuka masyarakat, dan media punya andil besar menjaga ketertiban,” tegas Irham Halid di hadapan awak media.

Baca Juga:  Kemenkes Temukan 8 Kasus Virus Hanta di Indonesia, Salah Satunya di Sulut

Seperti diketahui, isu debt collector kerap viral di media sosial, namun penyebaran informasi tanpa klarifikasi justru berpotensi memperburuk keadaan.

Kapolresta mengajak warga agar lebih selektif dalam membagikan konten yang berkaitan dengan penarikan kendaraan.

“Masalah kecil bisa jadi besar hanya karena unggahan yang tidak bijak. Edukasi hukum lebih penting dibanding provokasi,” katanya.

Edukasi dan Layanan Pelaporan

Menghadapi maraknya debt collector yang bertindak semena-mena, warga Manado kini didorong untuk lebih memahami hak-hak mereka.

Baca Juga:  Kadernya Batal Dilantik, Demokrat Sulut Mengadu ke MA

Tidak semua penarikan kendaraan sah secara hukum, terutama bila dilakukan tanpa surat keputusan pengadilan.

Langkah pertama yang dapat diambil warga adalah dengan meminta bukti legalitas penarikan.
Bila terjadi pemaksaan, dokumentasikan kejadian dan segera ajukan laporan.

Polresta Manado juga membuka jalur komunikasi cepat melalui nomor layanan 112.(*)