Intinya Begini_____________________________________
- Meski sama-sama jernih dan dikemas rapi, air minum dalam kemasan (AMDK) di Indonesia terbagi dalam empat kategori resmi.
- Masyarakat perlu memahami perbedaan ini agar tidak salah pilih.
SulutPlus.news – Di tengah maraknya konsumsi air minum dalam kemasan, publik sering kali menganggap semua botol berlabel “air mineral” memiliki kandungan dan sumber yang sama.
Padahal, menurut Peraturan Menteri Perindustrian No. 26 Tahun 2019, AMDK di Indonesia terbagi menjadi empat kategori utama: Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun.
Berikut penjelasan masing-masing kategori berdasarkan regulasi dan data terbaru dari Badan Standardisasi Nasional (BSN):
1. Air Mineral
– Sumber: Sumur dalam atau mata air bawah tanah.
– Kandungan: Mengandung mineral alami minimal 250 ppm seperti kalsium, magnesium, dan natrium.
– Proses: Hanya melalui penyaringan sederhana, tanpa penambahan zat.
– Contoh produk: Aqua, Le Minerale, Oasis (SNI 3553:2015).
– Manfaat: Menunjang kesehatan tulang, tekanan darah, dan fungsi jantung.
2. Air Demineral
– Sumber: Air ledeng atau air permukaan yang dimurnikan.
– Proses: Melalui destilasi, deionisasi, atau reverse osmosis.
– Kandungan: Hampir tidak mengandung mineral.
– Label: Harus ditandai sebagai “Purified Water”.
– Risiko: Tidak disarankan untuk konsumsi rutin karena bisa mengganggu keseimbangan elektrolit tubuh.
3.. Air Mineral Alami
– Sumber: Mata air alami atau sumur dalam yang tidak terkontaminasi.
– Proses: Pengambilan langsung dengan kontrol ketat terhadap sifat kimia dan mikrobiologi.
– Ciri khas: Tidak boleh mengalami perubahan komposisi selama proses pengemasan.
– Contoh produk: PT Gelmax Indonesia Sentosa dan PT Bali Agung Waters (SNI khusus).
– Keunggulan: Kandungan mineral tetap utuh dan berasal dari sumber yang tidak terganggu.
4. Air Minum Embun
– Sumber: Uap air dari udara lembab yang dikondensasi menjadi tetesan air.
– Proses: Pengembunan dan pemurnian lanjutan.
– Kandungan: Sangat murni, namun rendah mineral.
– Kegunaan: Alternatif air minum di daerah dengan akses terbatas terhadap sumber air tanah.
Data Konsumsi dan Regulasi
Menurut IGRAC (UNESCO), 70–85% AMDK di Indonesia berasal dari air bawah tanah, termasuk kategori air mineral dan air mineral alami.
Sementara itu, air demineral dan embun masih tergolong niche dan belum banyak diproduksi secara massal.
BSN mencatat bahwa mayoritas produk AMDK yang beredar di pasaran menggunakan kode SNI 3553:2015 untuk air mineral.
Konsumen disarankan untuk memeriksa label dan kode SNI agar tidak tertipu oleh istilah pemasaran seperti “air pegunungan” atau “spring water” yang belum tentu sesuai dengan sumber sebenarnya. (*)







