Jakarta, SulutPlus.news — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif listrik subsidi dan non-subsidi untuk triwulan IV (Oktober–Desember 2025) tidak mengalami perubahan.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, dalam konferensi pers daring yang diikuti oleh sejumlah media nasional.
Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, serta kondisi ekonomi global yang belum sepenuhnya stabil.
“Kami ingin memastikan masyarakat tetap mampu memenuhi kebutuhan energi tanpa beban tambahan,” ujar Tri Winarno dalam pernyataannya.
Kebijakan ini berlaku untuk:
– Pelanggan non-subsidi: rumah tangga menengah ke atas dan industri besar.
– Pelanggan subsidi: rumah tangga miskin, pelaku UMKM, industri kecil, dan sektor sosial.
Menurut data PT PLN (Persero), penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik.
Namun, untuk periode Oktober–Desember 2025, tarif tetap diberlakukan demi menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga dan sektor usaha kecil.
Berapa Tarifnya?
Berikut daftar tarif listrik subsidi yang berlaku per Oktober 2025:
– Rumah tangga 450 VA: Rp415/kWh
– Rumah tangga 900 VA subsidi: Rp605/kWh
– UMKM dan industri kecil: Rp605–Rp895/kWh (tergantung golongan)
Tarif ini tidak berubah sejak Juli 2025, dan akan tetap berlaku hingga akhir Desember 2025.
Di Sulawesi Utara, khususnya Manado, kebijakan ini disambut positif oleh pelaku usaha kecil. Rina Luntungan, pemilik usaha laundry di Paal Dua, mengaku lega.
“Kalau tarif naik, kami harus naikkan harga cuci. Sekarang bisa tetap stabil,” ujarnya saat diwawancarai.
Bagaimana Proses Penetapannya?
Penetapan tarif dilakukan melalui evaluasi triwulanan oleh Kementerian ESDM dan PLN, dengan mempertimbangkan:
– Harga minyak mentah dunia
– Kurs rupiah terhadap dolar
– Inflasi nasional
– Biaya pokok penyediaan listrik. (*)











