sulutplus.news, Kotamobagu – Pemkot Kotamobagu memberikan dana hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Baca Juga: Tiga Pedagang di Kotamobagu Tersangka Kasus Miras Ilegal, Salah Satunya Pemilik Toko Tita
Penyaluran dana hibah Pilkada 2024 tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) nomor 015/PEM-KK/NPHD/XI/2023 dan nomor 301/KU.04.3-BA/7174/2023 yang ditandatangani oleh Pejabat Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani dan Ketua KPU Kotamobagu Mishart A. Manoppo.
“Pemberian dana hibah tersebut merupakan Upaya Pemkot Kotamobagu dalam menyukseskan Pilkada Kotamobagu 2024.” Katanya. (*)
