Berita BoltimHukum & Kriminal

Polda Diminta Tutup PETI Milik Norma Makalalag di Perkebunan Salak Tobongon 

×

Polda Diminta Tutup PETI Milik Norma Makalalag di Perkebunan Salak Tobongon 

Sebarkan artikel ini
Alat berat eksavator beroperasi di PETI Perkebunan Salak Tobongon, Boltim. Aktivitas ini diduga merusak lingkungan dan belum tersentuh hukum, meski warga telah melaporkan dampaknya.
Alat berat eksavator beroperasi di PETI Perkebunan Salak Tobongon, Boltim. Aktivitas ini diduga merusak lingkungan dan belum tersentuh hukum, meski warga telah melaporkan dampaknya.

BOLTIM, SulutPlus.news – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga milik Norma Makalalag di Perkebunan Salak Desa Tobongon, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali menjadi sorotan.

Pasalnya, tambang mengenakan alat barat berupa eksavator tersebut merusak ekosistem lingkungan di sekitar.

Selain itu, pemilik PETI yang merupakan mantan Kepala Dinas PU Bolmong terkesan kebal hukum. Karena sampai saat ini belum tersentuh hukum.

Baca Juga:  Sederet Fakta Kasus Korupsi Dana CSR PT JRBM, dari Modus Tersangka hingga Kerugian Negara

Informasi diperoleh, pengelolaan PETI menggunakan bak rendaman berukuran besar berisi material tanah yang diduga mengandung emas siap produksi.

Warga sekitar melaporkan dampak lingkungan seperti kerusakan tanah, pencemaran air, dan gangguan aktivitas pertanian.

Mereka berharap agar Polda Sulut segera mengambil tindakan tegas dan menutup aktivitas PETI tersebut.

Baca Juga:  Saptono Resmi Nahkodai Kejari Kotamobagu, Rotasi Nasional Bawa Semangat Baru di BMR

“Kami khawatir tanah kami rusak permanen. Sudah banyak tanaman yang mati sejak alat berat masuk,” ujar Salah satu warga Tobongon, Rifky, Jumat, 24 Oktober 2025.

Pj Sangadi Tobongon, Petronela Tawaluja saat dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan jika PETI tersebut milik Norma Makalalag.

Baca Juga:  Mulai 14 Juli, Berikut 7 Target Operasi Patuh 2025 yang Wajib Diketahui Pengendara

“Ia, bulan lalu Ibu Norma sudah melapor karena ada masalah batas,” tulis Petronela dalam pesan.

Diketahui, berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pelaku PETI dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.***