SulutPlus.News – Plh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulawesi Utara (Sulut) Tahlis Gallang memimpin rapat sinkronisasi pelaksanaan program dan kegiatan penataan ruang daerah.
Rapat yang di gelar di ruang CJ Rantung turut di hadiri koordinator staf khusus Gubernur bersama tim, pejabat tinggi Pratama Pemprov Sulut, Bupati/Wali kota, Sekda dan Kepala Dinas PUPR se Kabupaten/Kota.
Plh Sekprov Sulut Tahlis Gallan goptimis bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akan selesai tahun 2025 ini.
“Sampai saat ini Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sedang dalam tahap finalisasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov). Ini berarti Perda RTRW sedang disiapkan dan dipertimbangkan untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah,” jelasnya kepada sejumlah wartawan usai memimpin rapat sinkronisasi pelaksanaan program dan tata ruang, di Ruang CJ Rantung, Selasa, 29 April 2025.
Lanjutnya, penyusunan Perda RTRW ini merupakan bagian penting dari proses penataan ruang yang bertujuan untuk mengatur penggunaan dan pemanfaatan ruang secara berkelanjutan.
“Perda RTRW sedang dalam proses penyelesaian akhir, termasuk penyesuaian dan pembahasan oleh Pemprov dan DPRD. Saya optimis perda RTRW akan selesai tahun ini,” pungkasnya.
Diketahui, bahwa pentingnya Perda RTRW menjadi dasar hukum untuk mengatur tata ruang di suatu wilayah, memastikan pemanfaatan ruang yang efisien, berkelanjutan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata ruang yang berlaku. (*)