Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example floating
Berita Bolaang Mongondow

Bawaslu Bolmong Rilis 11 Larangan Kampanye Yang Harus Dipatuhi pada Pilkada 2024

25
×

Bawaslu Bolmong Rilis 11 Larangan Kampanye Yang Harus Dipatuhi pada Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini

BOLMONG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) telah merilis 11 larangan bagi para pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan berlaga dalam Pilkada serentak 2024.

Aturan ketat ini berlaku mulai dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Tujuannya, untuk memastikan jalannya kampanye yang adil, tertib, serta mematuhi peraturan yang berlaku.

Example 300x600

Ketua Bawaslu Bolmong Radikal Mokodompit mengatakan, larangan-larangan ini dibuat sebagai langkah preventif guna menjaga integritas pemilu dan menghindari pelanggaran yang dapat merugikan pihak manapun.

Dengan adanya larangan ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024 dapat menjalankan kampanye secara bertanggung jawab dan profesional.

Adapun larangan kampanye yang di rilis Bawaslu Bolmong ini seperti yang tertuang dalam Pasal 69, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 terkait larangan kampanye Pilkada 2024.

Berikut 11 Larangan Kampanye yang Harus Dipatuhi:

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2.Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, 2 Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik.

3. Melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.

4.Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau 4 menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik.

5. Mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum.

6.Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah.

7.Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye.

8.Menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

9.Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.

10.Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.

Baca Juga:  Bawaslu Bolmong Gelar Apel Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024

11. Melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPUKabupaten/Kota.*

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *