Berita Boltim

Kapolres AKBP Golfried Ingatkan Warga Boltim Jangan Bakar Lahan, Pelaku Terancam Penjara 15 Tahun

Sulutplus.News - 

×

Kapolres AKBP Golfried Ingatkan Warga Boltim Jangan Bakar Lahan, Pelaku Terancam Penjara 15 Tahun

Sebarkan artikel ini
Kapolres Boltim, AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan
Kapolres Boltim, AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan

BOLTIM – Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

Langkah antisipasi ini ditingkatkan seiring datangnya musim kemarau yang berpotensi memicu timbulnya titik api.

Kapolres Boltim, AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, SST, SH, MSi, menegaskan bahwa tindakan membuka lahan dengan cara dibakar merupakan pelanggaran hukum serius.

Pelaku pembakaran, baik sengaja maupun akibat kelalaian, bakal berhadapan dengan sanksi pidana berat.

“Masyarakat diajak bersama-sama menjaga Boltim dari ancaman karhutla yang dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, serta menimbulkan kerugian ekonomi,” tegas AKBP Golfried melalui edukasi berupa poster resmi yang disebarkan jajaran Polres Boltim.

Baca Juga:  AKBP Golfried Hasiholan Pimpin Gelar Apel Operasi Ketupat Samrat 2026

Ancaman Pidana dan Denda Miliaran Rupiah

Kapolres merinci sejumlah payung hukum yang mengatur sanksi bagi para pelaku karhutla.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 108, pelaku yang sengaja membakar lahan diancam pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Sementara itu, bagi aksi pembakaran yang terjadi akibat kelalaian, Pasal 109 UU PPLH mengatur sanksi pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan denda Rp500 juta hingga Rp5 miliar.

Baca Juga:  Ungkap Kasus Pencurian Fred Spengler, Kinerja Polres Boltim Diapresiasi Konjen Australia di Makassar

Tak hanya itu, ketentuan lebih berat juga menanti dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78.

“Dalam aturan UU Kehutanan, pelaku pembakaran hutan dapat dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun disertai denda maksimal Rp5 miliar,” jelasnya.

Ajakan Proaktif dan Layanan Aduan Cepat

Guna mengantisipasi dampak buruk karhutla terhadap ruang udara dan produktivitas warga lokal, Polres Boltim meminta kesadaran penuh dari para petani maupun pemilik lahan untuk menghentikan praktik pembersihan lahan berbasis api.

Baca Juga:  Bersih-Bersih Internal, Kapolres Boltim Ancam Pecat Anggota Terlibat Judol dan Narkoba

Selain tindakan pencegahan mandiri, partisipasi aktif warga dalam melaporkan potensi bahaya sangat dibutuhkan.

Masyarakat diminta segera memberikan informasi jika menemukan adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi meluas.

“Masyarakat diimbau memanfaatkan Call Center Polri 110 untuk melaporkan kejadian darurat atau dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan,” ujar Kapolres.

Melalui sinergitas antara kepolisian dan masyarakat, seluruh wilayah Boltim diharapkan dapat terhindar dari krisis lingkungan dan tetap menjaga kawasan sekitar tetap aman, hijau, serta kondusif.