Berita Nasional

Perpres 79 Tahun 2025: Program Prioritas Prabowo Berubah, Fokus Kenaikan Gaji ASN dan Pembentukan BPN

×

Perpres 79 Tahun 2025: Program Prioritas Prabowo Berubah, Fokus Kenaikan Gaji ASN dan Pembentukan BPN

Sebarkan artikel ini
Fokus baru pemerintahan: Presiden Prabowo Subianto merombak program prioritas dalam RKP 2025. Terlihat dari Perpres 79 Tahun 2025, pemerintah kini secara tegas menaikkan gaji pejabat negara dan menargetkan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN).
Fokus baru pemerintahan: Presiden Prabowo Subianto merombak program prioritas dalam RKP 2025. Terlihat dari Perpres 79 Tahun 2025, pemerintah kini secara tegas menaikkan gaji pejabat negara dan menargetkan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN).

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah memutakhirkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Beleid yang resmi berlaku sejak 30 Juni 2025 ini membawa perubahan signifikan pada delapan program prioritas, termasuk perluasan cakupan kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, hingga pejabat negara, serta penegasan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN).

Analisis Kebijakan: Penyesuaian Strategis untuk Target Nasional

Perpres 79 tahun 2025 merupakan pembaruan dari Perpres 109/2024 yang bertujuan menyelaraskan RKP dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Perubahan ini menunjukkan fleksibilitas pemerintah dalam menyesuaikan strategi untuk mencapai target pembangunan nasional.

Salah satu perubahan paling mencolok adalah penambahan “pejabat negara” ke dalam daftar penerima manfaat kenaikan gaji.

Jika sebelumnya hanya mencakup ASN, TNI, dan Polri, kini pemerintah menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh jajaran birokrasi, dari tingkat staf hingga pejabat tinggi.

Selain itu, program “optimalisasi penerimaan negara” kini dipertegas menjadi “mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23%.”

Langkah ini menggarisbawahi tekad serius pemerintah dalam reformasi fiskal dan optimalisasi pendapatan negara.

Arah Kebijakan Menuju Reformasi Fiskal dan Birokrasi

Menurut Fandi Kembuan, S.E., M.E., seorang pemerhati ekonomi di Sulawesi Utara, revisi RKP setelah penetapan APBN adalah prosedur standar untuk memastikan program dapat dibiayai.

“Penambahan kenaikan gaji bagi pejabat dan pembentukan BPN menunjukkan dua komitmen utama: perbaikan birokrasi dan reformasi fiskal,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa target kurs rupiah yang direvisi juga mencerminkan sikap antisipatif pemerintah terhadap dinamika global yang mungkin memengaruhi nilai tukar.

Penyesuaian ini dianggap sebagai langkah realistis untuk memastikan stabilitas ekonomi.

Dampak dan Implementasi: Perubahan Program dan Target Ekonomi

Perubahan-perubahan ini tidak hanya berdampak pada program-program prioritas, tetapi juga pada target indikator makro ekonomi:

  1. Pertumbuhan Ekonomi: Direvisi menjadi 5,3% dari target sebelumnya 5,3%-5,6%.
  2. Inflasi: Tetap pada 2,5% dengan toleransi plus minus 1%.
  3. Kurs Rupiah: Diubah menjadi Rp 16.000 – Rp 16.900 per dolar AS dari sebelumnya Rp 15.300 – Rp 15.900.

Perpres 79 tahun 2025 menjadi landasan hukum yang kuat untuk pelaksanaan program-program ini di tahun ini.

Keberhasilan implementasinya akan sangat bergantung pada efektivitas kerja BPN dan kemampuan pemerintah dalam mengelola anggaran negara secara bijak.