Berita Nasional

Kenaikan Gaji ASN 2025 Belum Pasti, Istana: Tunggu Pembahasan Teknis

×

Kenaikan Gaji ASN 2025 Belum Pasti, Istana: Tunggu Pembahasan Teknis

Sebarkan artikel ini
Seorang ASN berdiri di depan gedung pemerintahan sambil memegang papan bertuliskan “Gaji 2025 Belum Pasti”, menggambarkan ketidakpastian nasib kenaikan gaji aparatur sipil negara di tengah belum jelasnya pembahasan teknis lintas kementerian. Ilustrasi ini mencerminkan keresahan pegawai negeri di berbagai daerah, termasuk Sulawesi Utara, yang menanti kejelasan kebijakan dari pusat.
Seorang ASN berdiri di depan gedung pemerintahan sambil memegang papan bertuliskan “Gaji 2025 Belum Pasti”, menggambarkan ketidakpastian nasib kenaikan gaji aparatur sipil negara di tengah belum jelasnya pembahasan teknis lintas kementerian. Ilustrasi ini mencerminkan keresahan pegawai negeri di berbagai daerah, termasuk Sulawesi Utara, yang menanti kejelasan kebijakan dari pusat.

MANADO, SulutPlus.news – Meski Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 telah mengisyaratkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), pihak Istana menegaskan bahwa realisasinya belum dapat dipastikan. Pemerintah masih menunggu pembahasan teknis lintas kementerian.

Pemerintah melalui Perpres 79 tahun 2025 telah mencantumkan rencana kenaikan gaji ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.

Namun, hingga akhir September 2025, belum ada keputusan resmi terkait besaran kenaikan tersebut.

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres tersebut pada 30 Juni 2025.

Baca Juga:  Diungkap Polres Kotamobagu, Begini Peran Ketiga Terduga Pelaku Sindikat Penggelapan Kendaraan Lintas Kabupaten di Sulut

Menurut keterangan dari Plt. Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, belum ada rapat teknis antara Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan untuk membahas implementasinya.

Perpres mulai berlaku sejak diundangkan pada 30 Juni 2025. Tapi, hingga September 2025, belum ada tindak lanjut konkret dari kementerian terkait.

Kata Aba Subagja, fokus pemerintah saat ini masih pada penataan struktur kementerian baru di Kabinet Merah Putih.

Dengan 22 kementerian baru dan total 48 menteri, koordinasi lintas instansi masih dalam tahap awal

Baca Juga:  BKN Perkuat Pengawasan Pengisian JPT di Instansi Pemerintah demi Optimalisasi Sistem Merit ASN

Kenaikan gaji ASN akan dilakukan melalui pendekatan “total reward berbasis kinerja”, yang mencakup sistem penghargaan dan pengakuan serta manajemen kinerja.

Namun, pelaksanaannya memerlukan sinkronisasi antara Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan instansi lain seperti TNI dan Polri.

Data Gaji ASN Saat Ini (PP No. 5 Tahun 2024):

– Golongan I: Rp 1,6 juta – Rp 2,9 juta

– Golongan II: Rp 2,1 juta – Rp 4,1 juta

– Golongan III: Rp 2,7 juta – Rp 5,1 juta

Baca Juga:  Tiga Alasan Mengapa “CPNS 2025 Kapan Dibuka” Terus Trending di Google, Meski Jadwal Belum Resmi Diumumkan

– Golongan IV: Rp 3,2 juta – Rp 6,3 juta

Dian, seorang guru di Manado, Sulawesi Utara, menyampaikan harapannya, “Kami menunggu kepastian. Kenaikan gaji sangat penting untuk mendukung kualitas pendidikan di daerah.”

Di daerah seperti Sulawesi Utara, ASN, terutama guru dan tenaga kesehatan, menghadapi tantangan biaya hidup yang meningkat. Kenaikan gaji akan berdampak langsung pada daya beli dan kesejahteraan mereka.