MANADO, SulutPlus.news – Meski Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 telah mengisyaratkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), pihak Istana menegaskan bahwa realisasinya belum dapat dipastikan. Pemerintah masih menunggu pembahasan teknis lintas kementerian.
Pemerintah melalui Perpres 79 tahun 2025 telah mencantumkan rencana kenaikan gaji ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.
Namun, hingga akhir September 2025, belum ada keputusan resmi terkait besaran kenaikan tersebut.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres tersebut pada 30 Juni 2025.
Menurut keterangan dari Plt. Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, belum ada rapat teknis antara Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan untuk membahas implementasinya.
Perpres mulai berlaku sejak diundangkan pada 30 Juni 2025. Tapi, hingga September 2025, belum ada tindak lanjut konkret dari kementerian terkait.
Kata Aba Subagja, fokus pemerintah saat ini masih pada penataan struktur kementerian baru di Kabinet Merah Putih.
Dengan 22 kementerian baru dan total 48 menteri, koordinasi lintas instansi masih dalam tahap awal
Kenaikan gaji ASN akan dilakukan melalui pendekatan “total reward berbasis kinerja”, yang mencakup sistem penghargaan dan pengakuan serta manajemen kinerja.
Namun, pelaksanaannya memerlukan sinkronisasi antara Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan instansi lain seperti TNI dan Polri.
Data Gaji ASN Saat Ini (PP No. 5 Tahun 2024):
– Golongan I: Rp 1,6 juta – Rp 2,9 juta
– Golongan II: Rp 2,1 juta – Rp 4,1 juta
– Golongan III: Rp 2,7 juta – Rp 5,1 juta
– Golongan IV: Rp 3,2 juta – Rp 6,3 juta
Dian, seorang guru di Manado, Sulawesi Utara, menyampaikan harapannya, “Kami menunggu kepastian. Kenaikan gaji sangat penting untuk mendukung kualitas pendidikan di daerah.”
Di daerah seperti Sulawesi Utara, ASN, terutama guru dan tenaga kesehatan, menghadapi tantangan biaya hidup yang meningkat. Kenaikan gaji akan berdampak langsung pada daya beli dan kesejahteraan mereka.









