JAKARTA, SulutPlus.news – Air hujan yang mengguyur Jakarta pada Agustus 2025 terbukti mengandung partikel mikroplastik.
Temuan ini diungkap oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), memicu kekhawatiran akan dampaknya terhadap kesehatan dan lingkungan.
Tim peneliti BRIN mendeteksi mikroplastik dalam sampel air hujan Jakarta.
Partikel tersebut berasal dari berbagai sumber seperti serat sintetis pakaian, debu kendaraan, sisa pembakaran plastik, dan degradasi limbah plastik di ruang terbuka.
Penelitian ini dipimpin oleh Muhammad Reza Cordova, peneliti BRIN yang sejak 2022 fokus pada kontaminasi mikroplastik di lingkungan perkotaan.
Ia menyebutkan bahwa partikel mikroplastik bisa masuk ke tubuh manusia melalui air minum dan udara.
Siaran pers resmi dirilis pada Kamis, 17 Agustus 2025. Penelitian ini merupakan bagian dari pemantauan jangka panjang yang dilakukan BRIN sejak tiga tahun terakhir.
Penelitian dilakukan di wilayah Jakarta, kota dengan tingkat polusi udara dan limbah plastik yang tinggi.
BRIN mengambil sampel dari beberapa titik hujan untuk analisis laboratorium.
Meningkatnya aktivitas manusia, penggunaan plastik sekali pakai, dan buruknya sistem pengelolaan sampah menjadi pemicu utama.
Mikroplastik terbentuk dari pelapukan plastik yang tidak terurai dan terbawa angin hingga mencemari atmosfer dan air hujan.
BRIN menggunakan metode filtrasi dan analisis mikroskopis untuk mengidentifikasi partikel mikroplastik dalam air hujan.
Hasilnya menunjukkan rata-rata 15 partikel mikroplastik per meter persegi per hari.
Di Jakarta, hujan bukan hanya berkah, tapi juga ancaman tersembunyi. Dengan populasi padat dan konsumsi plastik tinggi, risiko paparan mikroplastik meningkat.
Pemerintah daerah belum memiliki sistem pemantauan mikroplastik yang terintegrasi, padahal dampaknya bisa merusak ekosistem dan kesehatan warga.
Dilansir dari IDN Times, Reza Cordova menegaskan, mikroplastik bukan hanya masalah lingkungan, tapi juga kesehatan publik. “Kita perlu regulasi dan edukasi yang lebih kuat,” tegas Reza.
Uni Eropa telah melarang mikroplastik yang tidak terurai sejak Oktober 2023. Sementara itu, Indonesia masih dalam tahap pemantauan dan belum menetapkan batas aman paparan. (*)







