Sulutplus.news – BPJS Kesehatan menjadi solusi utama bagi banyak masyarakat Indonesia yang membutuhkan perawatan medis terjangkau.
Namun, program ini memiliki batasan tertentu, sehingga beberapa tindakan medis tidak termasuk dalam layanan yang ditanggung.
Untuk itu, sebagai pengguna Anda wajib tahu apa saja jenis operasi di bisa diklaim dan di luar tanggungan BPJS Kesehatan berikut ini.
Seperti diketahui, meski BPJS memberikan akses luas ke berbagai layanan, terdapat beberapa jenis operasi yang tidak termasuk dalam pembiayaan.
Umumnya, operasi yang tidak memenuhi kriteria medis, prosedural, atau administratif akan dikeluarkan dari cakupan layanan.
Berikut 5 Jenis Operasi Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
-Operasi akibat kecelakaan lalu lintas, terutama jika kecelakaan tidak dilaporkan atau tidak tercakup oleh asuransi lain seperti Jasa Raharja.
-Operasi untuk keperluan estetika, seperti pembentukan wajah, pengencangan kulit, atau operasi pembesaran payudara yang tidak berkaitan dengan indikasi medis.
-Operasi akibat tindakan membahayakan diri sendiri, yang timbul dari kelalaian atau tindakan non-medis.
-Operasi yang dilakukan di luar negeri, karena BPJS hanya berlaku dalam jaringan fasilitas kesehatan di Indonesia.
-Operasi yang tidak mengikuti prosedur rujukan resmi, misalnya dilakukan langsung di rumah sakit tanpa melalui Faskes tingkat pertama.
Operasi Ditanggung BPJS Kesehatan
-Operasi jantung (contoh: bypass koroner)
-Operasi sesar untuk persalinan
-Operasi pengangkatan kista dan miom
-Operasi tumor jinak atau ganas
-Bedah mulut seperti odontektomi
-Operasi usus buntu (appendektomi)
-Pengangkatan batu empedu
-Operasi mata, termasuk katarak
-Bedah vaskuler dan amandel
-Operasi hernia dan kanker
-Operasi kelenjar getah bening
-Pencabutan pen ortopedi
-Penggantian sendi lutut
-Operasi timektomi (pengangkatan kelenjar timus)
Prosedur Mendapatkan Fasilitas Operasi dari BPJS
Untuk memperoleh layanan operasi melalui BPJS, pasien wajib mengikuti tahapan yang telah ditetapkan. Proses ini bertujuan memastikan diagnosis tepat dan pengobatan yang sesuai dengan kondisi pasien. Berikut langkah-langkahnya:
Langkah awal untuk mendapatkan layanan BPJS dimulai dengan mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah terdaftar sebagai mitra BPJS. Di tempat ini, pasien akan menjalani pemeriksaan awal oleh tenaga medis umum.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan perlunya penanganan lanjutan, dokter di Faskes akan mengeluarkan surat rujukan resmi ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Menjadwalkan operasi sesuai rekomendasi Setelah diperiksa oleh dokter spesialis, pasien akan diberi jadwal operasi sesuai prosedur medis yang berlaku.
Melengkapi persyaratan dokumen Dokumen wajib meliputi: Kartu BPJS atau KIS, surat rujukan dari Faskes tingkat pertama, dan kartu identitas pasien dari rumah sakit.***