Berita Ekbis

Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak UMKM hingga 2029, Beri Kepastian bagi 542 Ribu Wajib Pajak

×

Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak UMKM hingga 2029, Beri Kepastian bagi 542 Ribu Wajib Pajak

Sebarkan artikel ini
Seorang pelaku UMKM berdiskusi dengan petugas pajak di depan toko kecilnya di Sulawesi Utara, menyambut perpanjangan tarif PPh Final 0,5% hingga 2029. Kebijakan ini memberi kepastian fiskal bagi lebih dari 500 ribu wajib pajak orang pribadi di seluruh Indonesia.
Seorang pelaku UMKM berdiskusi dengan petugas pajak di depan toko kecilnya di Sulawesi Utara, menyambut perpanjangan tarif PPh Final 0,5% hingga 2029. Kebijakan ini memberi kepastian fiskal bagi lebih dari 500 ribu wajib pajak orang pribadi di seluruh Indonesia.

Jakarta, Sulutplus.news – Pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku tarif PPh Final 0,5% bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga tahun 2029.

Kebijakan ini ditujukan khusus untuk wajib pajak orang pribadi dengan omzet tahunan di bawah Rp4,8 miliar.

Kepastian Pajak untuk UMKM: Apa yang Berubah?

Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 15 September 2025, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pemerintah tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait insentif pajak UMKM.

Revisi ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan fiskal bagi pelaku usaha kecil yang selama ini bergantung pada tarif PPh Final 0,5%.

Baca Juga:  Percepat Musprov Kadin Sulut, Rio Dondokambey Bertemu Ten Rotorasiko

“PPh Final UMKM yang pendapatannya Rp4,8 miliar setahun, pajak finalnya 0,5%, kita lanjutkan sampai 2029. Tidak lagi perpanjangan tahunan, tapi langsung diberikan kepastian,” ujar Airlangga.

Siapa yang Diuntungkan?

Kebijakan ini menyasar wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, hingga 2025 tercatat sebanyak 542.000 wajib pajak telah memanfaatkan skema ini sejak diberlakukan pada 2018.

Bagi mereka yang terdaftar sejak awal, masa manfaat semula hanya berlaku selama tujuh tahun dan akan berakhir pada 2024.

Dengan perpanjangan ini, pelaku UMKM dapat terus menikmati tarif ringan hingga lima tahun ke depan.

Baca Juga:  Pengamat Ekonomi Energi UGM: Penambangan Nikel di Raja Ampat Timbulkan Kerugian Ratusan Triliun

Bagaimana Skema Pajaknya?

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, tarif PPh Final 0,5% berlaku atas omzet usaha hingga Rp4,8 miliar.

Selain itu, omzet hingga Rp500 juta per tahun dibebaskan dari pengenaan PPh Final, sebagai bentuk dukungan terhadap usaha kecil yang baru berkembang.

Pemerintah juga telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2 triliun untuk mendukung pelaksanaan insentif ini sepanjang tahun 2025.

Mengapa Perpanjangan Ini Penting?

Menurut pemerhati ekonomi dari Bitung, Dr. Yuliana Rantung, kebijakan ini memberi ruang napas bagi pelaku UMKM di daerah seperti Sulawesi Utara yang masih dalam tahap pemulihan pasca pandemi.

Baca Juga:  PT Mangimbali Sejahtera Pastikan Pasokan Harian Gas Elpiji 3 Kilogram di Boltim Aman

“Kepastian fiskal sangat penting bagi UMKM, terutama di daerah yang belum sepenuhnya pulih. Perpanjangan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan usaha kecil,” jelasnya saat dihubungi tim redaksi.

UMKM Sulut Sambut Positif

Di Manado, beberapa pelaku usaha kuliner dan kerajinan menyambut baik kabar ini.

Salah satunya, Rina Tangkudung, pemilik usaha kue tradisional, mengaku lega karena tidak perlu khawatir dengan perubahan tarif pajak tiap tahun.

“Kami butuh kepastian, bukan kejutan. Dengan tarif tetap sampai 2029, kami bisa fokus kembangkan usaha,” ujarnya.