Berita Ekbis

5 Pupuk Bersubsidi Harganya Turun 20 Persen

×

5 Pupuk Bersubsidi Harganya Turun 20 Persen

Sebarkan artikel ini
Petani di Minahasa menyebar pupuk subsidi jenis urea di lahan jagung, menyambut penurunan harga 20 persen yang mulai berlaku nasional sejak 22 Oktober 2025. Kebijakan ini dinilai meringankan beban produksi dan meningkatkan semangat tanam menjelang musim hujan.
Petani di Minahasa menyebar pupuk subsidi jenis urea di lahan jagung, menyambut penurunan harga 20 persen yang mulai berlaku nasional sejak 22 Oktober 2025. Kebijakan ini dinilai meringankan beban produksi dan meningkatkan semangat tanam menjelang musim hujan.

Manado, SulutPlus.news — Pemerintah resmi menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen mulai Rabu, 22 Oktober 2025, sebagai bagian dari reformasi besar sektor pertanian.

Kebijakan ini berlaku nasional dan tidak membebani APBN, berkat efisiensi distribusi dan deregulasi yang digagas Presiden Prabowo Subianto.

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengumumkan penurunan harga pupuk bersubsidi sebagai tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025.

Penurunan harga ini mencakup:

Baca Juga:  TEGAS! Gubernur Yulius Selvanus Tolak Perpanjang IUP, 14 Perusahaan Tambang dan KUD di Sulut Terancam

– Urea: dari Rp2.250 menjadi Rp1.800/kg

– NPK: dari Rp2.300 menjadi Rp1.840/kg

– NPK Kakao: dari Rp3.300 menjadi Rp2.640/kg

– ZA Tebu: dari Rp1.700 menjadi Rp1.360/kg

– Organik: dari Rp800 menjadi Rp640/kg

Kebijakan ini merupakan yang pertama dalam sejarah pupuk bersubsidi Indonesia dan diperkirakan akan menguntungkan lebih dari 155 juta petani dan keluarga di seluruh wilayah.

Mengapa Harga Bisa Turun Tanpa Tambahan APBN?

Menurut Amran, penurunan harga ini tidak melibatkan tambahan anggaran negara.

Sebaliknya, efisiensi birokrasi dan distribusi berhasil menghemat anggaran hingga Rp10 triliun.

Baca Juga:  Forum Purnawirawan TNI Usulkan Pergantian Wapres Gibran, Ketua MPR Bilang Begini

Sebelumnya, penyaluran pupuk harus melewati 145 regulasi dan persetujuan dari 12 menteri, 38 gubernur, serta 514 bupati/wali kota.

Kini, alur distribusi dipangkas: dari Kementan langsung ke pabrik, lalu ke petani.

Efisiensi ini juga menurunkan biaya produksi pupuk sebesar 26 persen dan meningkatkan proyeksi laba PT Pupuk Indonesia (Persero) hingga Rp7,5 triliun pada 2026.

Pengawasan Ketat: Distributor Nakal Ditindak

Untuk memastikan harga tetap sesuai ketetapan, Kementan mencabut izin 2.039 kios pengecer yang terbukti melanggar aturan harga.

Hotline pengaduan resmi di nomor 0823 1110 9690 dibuka agar masyarakat bisa melaporkan pelanggaran secara langsung.

Baca Juga:  Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menteri Keuangan: Siapa Dia dan Apa Misi Besarnya?

Selain itu, Kementan bekerja sama dengan aparat hukum untuk menindak 27 perusahaan pupuk palsu, termasuk lima yang terbukti memalsukan kandungan pupuk sepenuhnya.

Dalam wawancara dengan SulutPlus.news, petani jagung asal Minahasa, Yulius Rantung, menyambut baik kebijakan ini.

“Harga pupuk yang lebih murah sangat membantu kami. Biasanya kami harus memilih antara beli pupuk atau bayar sewa lahan. Sekarang bisa dua-duanya,” ujarnya. (*)