Berita KotamobaguBerita Politik

Empat Fraksi DPRD Terima Ranperda RPJMD Kotamobagu 2025–2029, Satu Pilih Abstain

×

Empat Fraksi DPRD Terima Ranperda RPJMD Kotamobagu 2025–2029, Satu Pilih Abstain

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD, Adrianus Mokoginta saat memimpin Rapat Paripurna dalam rangka penetapan Ranperda RPJMD 2025-2029, Rabu, 20 Agustus 2025
Ketua DPRD, Adrianus Mokoginta saat memimpin Rapat Paripurna dalam rangka penetapan Ranperda RPJMD 2025-2029, Rabu, 20 Agustus 2025

KOTAMOBAGU — Empat fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Kota Kotamobagu untuk periode 2025–2029.

Satu fraksi memilih abstain dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD, Rabu, 20 Agustus 2025.

Fraksi-fraksi yang menyatakan dukungan terhadap Ranperda RPJMD tersebut antara lain:

– Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui juru bicara Asni Labantu

– Fraksi Partai NasDem melalui Dedi Pontoan

– Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui Hanindito Mokofompit

– Fraksi Partai Golkar-Demokrat melalui Alfitri Tungkagi

Sementara itu, Fraksi Partai Hanura memilih untuk abstain, tanpa menyampaikan penolakan maupun persetujuan secara eksplisit.

Rapat paripurna tersebut menjadi momentum penting dalam proses perencanaan pembangunan lima tahunan Kota Kotamobagu.

RPJMD 2025–2029 memuat arah kebijakan, prioritas pembangunan, serta target-target strategis yang akan dijalankan oleh Pemerintah Kota dalam lima tahun mendatang.

Ketua DPRD Kotamobagu, Adrianus Mokogintan, SE dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif seluruh fraksi dalam pembahasan Ranperda RPJMD.

“Dukungan mayoritas fraksi menunjukkan komitmen bersama untuk mendorong pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di Kotamobagu,” ujarnya.

Meski satu fraksi memilih abstain, dinamika tersebut dinilai sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat.

“Kami menghargai setiap sikap politik yang disampaikan. Ini menjadi ruang refleksi bagi pemerintah untuk terus membuka dialog dan menyempurnakan kebijakan,” tambahnya.

Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib mengatak bahwa RPJMD merupakan dokumen strategis yang menjadi pedoman seluruh kebijakan dan program pembangunan daerah.

“RPJMD ini bukan sekadar formalitas, melainkan arah pembangunan yang harus menjawab kebutuhan masyarakat dan tantangan zaman,” ujar Wali Kota Weny Gaib.

Selanjutnya, Ranperda RPJMD akan dibahas lebih lanjut dalam tahapan evaluasi dan harmonisasi sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Diketahui, RPJMD 2025-2029 mengusung visi “Kotamobagu Bersahabat” Jadi Arah Pembangunan Lima Tahun ke Depan

RPJMD Kotamobagu 2025–2029 disusun melalui serangkaian tahapan, mulai dari konsultasi publik, penyelarasan dengan RPJPD Kota Kotamobagu, RPJMD Provinsi Sulawesi Utara, hingga RPJMN nasional.

Hadiri dalam paripurna 22 anggota DPRD, pimpinan OPD, camat, sangadi/lurah dan tamu undangan yang terdiri dari Forkopimda. (*)