Berita Kotamobagu

Pemkot Sebut Peran RT dan RW di Kota Kotamobagu dalam Mendukung Pelaksanaan SE2026

Sulutplus.News - 

×

Pemkot Sebut Peran RT dan RW di Kota Kotamobagu dalam Mendukung Pelaksanaan SE2026

Sebarkan artikel ini
IMG 20260629 161051 735

KOTAMOBAGU – Memasuki pelaksanaan pendataan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) oleh Badan Pusat Statistik (BPS), Pemerintah Kota Kotamobagu menjelaskan peran penting RT dan RW dalam mendukung kelancaran kegiatan tersebut.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, menyatakan bahwa RT dan RW berfungsi sebagai penghubung antara petugas sensus dan masyarakat.

Sahaya menegaskan bahwa meskipun RT dan RW tidak diwajibkan mendampingi petugas secara langsung, mereka tetap memiliki tanggung jawab untuk mengenalkan petugas kepada masyarakat dan membantu komunikasi jika ada kendala.

Baca Juga:  Kejari Kotamobagu Kawal Akuntabilitas Aset Pemkab Bolmong

‎“RT dan RW tidak memiliki kewajiban untuk mendampingi petugas secara terus-menerus, namun mereka penting untuk memastikan proses pendataan berjalan baik,” ujarnya.

‎Sebelum pendataan dimulai, petugas BPS harus melapor kepada Ketua Satuan Lingkungan Setempat (SLS), Ketua RT dan RW, serta pemerintah desa dan kelurahan. Hal ini bertujuan agar petugas yang bertugas dikenal oleh masyarakat dan memudahkan identifikasi wilayah kerja.

Baca Juga:  Pohon Besar Tumbang di Jalan Veteran Kotamobagu, Royke Kasenda Minta DLH Perketat Pengawasan

Sahaya juga menekankan pentingnya penyebarluasan informasi mengenai sensus oleh pemerintah desa dan kelurahan agar masyarakat memahami tujuan kegiatan tersebut.

“Koordinasi yang baik antara petugas sensus, pemerintah setempat, dan masyarakat sangat penting untuk kelancaran proses pendataan,” ungkapnya.

‎Selain itu, perangkat desa dan kelurahan dapat menjadi petugas pendataan jika memenuhi syarat dan melalui mekanisme rekrutmen BPS. Pemkot Kotamobagu mengingatkan masyarakat untuk memastikan bahwa petugas yang melakukan pendataan adalah petugas resmi BPS yang dilengkapi identitas dan surat tugas.

Baca Juga:  Juara Tingkat Polda Sulut, Pocil dan PKS Kotamobagu dapat Penghargaan dari Kapolres AKBP Irwanto 

Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 bertujuan untuk mendapatkan gambaran kondisi ekonomi daerah secara menyeluruh, yang akan digunakan dalam perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan. Sahaya menambahkan bahwa lurah dan sangadi memiliki peran penting dalam monitoring pelaksanaan sensus di wilayah masing-masing. (***)