Scroll untuk baca artikel
Example floating Example floating
Berita SulutBerita Politik

HORE! Ranperda RTRW Mengatur Wilayah Pertambangan Rakyat Ditetapkan jadi Perda

×

HORE! Ranperda RTRW Mengatur Wilayah Pertambangan Rakyat Ditetapkan jadi Perda

Sebarkan artikel ini
Kantor DPRD Sulut
Kantor DPRD Sulut

Sulut – Kabar gembira bagi masyarakat penambang  yang ada di Sulawesi Utara (Sulut).

Ranperda RTRW yang salah satunya mengatur tenteng Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), akan ditetapkan oleh DPRD Sulut menjadi Perda hari ini, Selasa, 10 Juli 2025.

Penetapan ini melalui rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Sulut.

“Rapat paripurna penetapan akan dilaksanakan, Selasa, 10 Juni 2025,” kata Sekretaris DPRD Sulut, Niklas Silangen.

Dijelaskan Silangen, penetapan Ranperda RTRW menjadi Perda sudah melalui mekanisme di DPRD Sulut.

“Mulai dari pembahasan oleh pimpinan fraksi, pimpinan dewan dan disahkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) akhir pekan ini,” jelas Silangen.

Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sulut, Louis Schramm membenarkan sektor pertambangan jadi salah satu item prioritas Perda RTRW Sulut.

“Revisi Perda memberikan perhatian khusus terhadap pengaturan wilayah pertambangan rakyat, termasuk mekanisme perizinan yang mudah bagi pengusaha dan investor,” jelas Louis Schramm kepada wartawan di DPRD Sulut, akhir pekan lalu.

Ia menambahkan, Perda RTRW Sulut memberikan fokus pada beberapa sektor perekonomian, khususnya tiga sektor yang menjadi perhatian khusus gubernur Yulius Selvanus bagi warga Sulut.

“Tiga sektor itu adalah pertanian, pariwisata dan pertambangan rakyat. Pariwisata dipetakan untuk dikembangkan guna mendongkrak pendapatan daerah dan para pelaku di tiga sektor,” jelas Schramm yang juga Ketua DPC Gerindra Manado.

Diketahui, Ranperda RTRW tersebut telah diselaraskan dengan visi misi Gubenur dan Wakil Gubenur Sulut, Yulis Selvanus – Victor Mailangkay.

Sebelumnya, Gubernur Yulius telah memutuskan tidak memperpanjang lagi Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk perusahaan dan tambang.

Pernyataan tegas ini disampaikan Gubernur Yulius belum lama ini.

“Stop IUP masuk ke Sulut. Pertambangan seharusnya milik masyarakat Sulut. Rakyat kita hidup di tanahnya sendiri, tapi tidak menjadi tuan di tanah miliknya,” tegas Gubernur Yulius.

Menurut Gubernur, banyak IUP diterbitkan tanpa sepengetahuan pemilik lahan, bahkan berdiri secara diam-diam di atas tanah masyarakat. Ironisnya, warga yang ingin menambang di lahannya sendiri justru dianggap ilegal.

“Banyak IUP berdiri diam-diam di atas lahan masyarakat. Ketika warga mau menambang di tanahnya sendiri, malah dianggap ilegal,” tandasnya.***