Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example floating
Berita Sulut

Hanya Tiga Kategori Media Ini Boleh Bekerjasama dengan Pemprov Sulut

2
×

Hanya Tiga Kategori Media Ini Boleh Bekerjasama dengan Pemprov Sulut

Sebarkan artikel ini
Kepala Diskominfo Sulut
Kepala Diskominfo Sulut

SPNews – Peraturan Gubernur (Pergub) tata kelola meida tengah disiapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Rencananya, Pergub ini akan diajukan Dinas Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfo) Sulut pekan depan.

Example 300x600

Menurut Kepala Diskominfo Sulut, Steven Liow, S.Sos., M.M, Pergub disusun sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Nantinya, Pergub dijadikan rujukan untuk kerjasama media dengan Pemprov Sulut di tahun 2025. Sehingga berjalan sesuai ketentuan, akuntabel dan tidak menjadi temuan dalam pemeriksaan keuangan.

“Pergub ini hampir rampung dan tengah difinalisasi bersama Biro Hukum Setda Sulut. Nantinya akan menjadi dasar yang lebih kuat dalam mengatur tata kelola kerjasama media dengan pemerintah daerah,” jelas Liow.

Liow menuturkan bahwa hanya media yang memenuhi ketentuan regulasi dan terdaftar dalam e-Katalog Versi 6 yang dapat menjalin kerjasama dengan Pemprov.

Selain itu, media juga wajib berbadan hukum sebagai perusahaan pers dan memenuhi standar verifikasi Dewan Pers.

“Setidaknya ada tiga kategori media yang kita akui: pertama, media terverifikasi faktual Dewan Pers, kedua, media yang terverifikasi administratif, dan ketiga, media yang sedang dalam proses verifikasi. Ketiga kategori ini menjadi dasar kami dalam menyeleksi mitra kerja media di tahun 2025,” jelasnya.

Lebih lanjut, Liow menyebut bahwa langkah ini juga sejalan dengan Permenkominfo RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Bidang Komunikasi dan Informatika, di mana pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyebarluasan informasi publik, termasuk melalui media massa, media penyiaran, dan media sosial.

“Tujuan utamanya adalah meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Maka dari itu, penyebaran informasi harus dilakukan secara terukur dan berdampak, dengan indikator yang dapat dimonitor melalui sistem pemantauan media yang sudah kami bangun,” ujarnya.

Baca Juga:  RDP Bersama Komisi II dan Kemendagri, Gubernur Yulius: Kota Langowan Kampung Presiden Prabowo, Mohon Diperhatikan

Terkait anggaran, Kadis Kominfo menyampaikan bahwa dana kerjasama media tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp6,8 miliar, pasca dilakukan efisiensi.

“Anggaran ini akan digunakan secara selektif. Hanya media yang kapabel dan memiliki kapasitas meliput kegiatan Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Provinsi, serta seluruh SKPD yang akan digandeng dalam kerjasama,” tutup Liow.***

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *