Sulutplus.news, Jakarta – Mulai tahun 2029, pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah atau lokal digelar terpisah.
Ketentuan ini, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Dalam keputusannya, MK menyebutkan Pemilu untuk anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden tetap digelar secara serentak.
Sementara pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan dipisahkan dan digabung dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada), yakni gubernur, bupati, dan wali kota.
“Amar putusan mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 135/PUU-XXII/2024 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.
MK menilai ketentuan dalam pasal-pasal yang diuji tidak sejalan dengan prinsip pemilu yang efektif, efisien, dan berkepastian hukum.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pemilu legislatif untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota beserta Pilkada harus dilakukan dalam satu kesatuan waktu secara serentak, namun terpisah dari pemilu nasional.
“Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan, dilaksanakan pemungutan suara serentak untuk DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan kepala daerah,” ujar Suhartoyo.
MK menyatakan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai sebagaimana ketentuan tersebut.
Dengan begitu, pola pemilu yang sebelumnya menyatukan seluruh pemilihan legislatif dalam satu waktu resmi diubah.
Selain itu, pemisahan bertujuan untuk menghindari kompleksitas dan beban berlebihan dalam pelaksanaan pemilu serentak.***