Manado, Sulutplus.news – Tatong Bara resmi mengundurkan diri sebagai kader Partai NasDem Sulawesi Utara (Sulut) yang diajukan pada Senin, 26 Mei 2025.
Adanya pengunduran mantan Wali Kota Kotamobagu dua periode ini, menuai spekulasi jika ada hubungan dengan kader di internal partai yang dibesarkan Surya Paloh tersebut.
Lantas, benarkah pengunduran Tatong Bara ada kaitannya degnan salah satu kader di internal? Berikut penjelasannya.
Sempat Bersitegang dengan Felly Estelita Runtuwene
Sepertik diketahui, Tatong dan Felly sama-sama mencalonkan diri ke Senayan pada Pileg 2024 kemarin. Keduanya maju di Dapil Sulut yang menyediakan enam kursi untuk DPR RI.
Dari hasil penghitung akhir KPU Sulut, Felly mengumpulkan 52.889 suara, Tatong 51.370. Dengan hasil tersebut, Felly berhak atas satu kursi untuk ke Senayan.
Namun di tengah kegembiraan Partai NasDem kembali meraih kursi untuk DPR RI Dapil Sulut, tersiar kabar kabar jika keanggotaan Calon Anggota Legislatif DPR RI terpilih dari Dapil Sulut, Felly dicabut Mahkamah Partai NasDem melalui keputusan Nomor 8/MPN/DPR-RI/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024.
Pencabutan tersebut, setelah adanya dugaan jika Felly telah melakukan kejahtan poltik dengan menggeser perolehan suara Pemilu 2024 di internal NasDem.
Adapun mengadukan hal itu Tatong Bara, yang juga merupakan caleg DPR RI Dapil Sulut melalui Surat Nomor 08/MPN/DPR RI/SULUT/III/2024/jkt tertanggal 12 April 2024.
Persoalan ini pun langsung ditanggapi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem, Hermawi Taslim.
Hermawi menjelaskan bahwa Felly Estelita Runtuwene yang adalah anggota DPR RI periode 2019-2024 yang juga anggota DPR RI terpilih 2024-2029 masih sebagai kader Nasdem.
Kata Hermawi, DPP Nasdem tidak pernah melihat SK putusan Mahkamah Partai Nasdem yang memecat Ketua Komisi IX DPR RI fraksi Nasdem itu.
“Kalau kami sudah baca dan jika itu benar putusan Mahkamah Partai, kami akan rapat dan akan diinformasikan,” tegasnya.
“Intinya, keputusan yang beredar dan sudah viral ada yang cabut KTA dan segala macam, sekadar informasi yang berhak mencabut KTA seseorang di Partai Nasdem adalah DPP Partai Nasdem setelah yang bersangkutan dipanggil, diundang, diklarifikasi, dan pihak tersebut diberi kesempatan bela diri,” ungkap Hermawi.
Tatong Sempat Diisukan Menjadi Calon Wakil Gubernur
Srikandi Bolaang Mongondow Raya (BMR) yang lahir pada 11 Juli 1967 ini, sempat digadang-gadang bakal berpasangan dengan salah satu calon Gubernur dari Partai Gerindra, yakni Yulius Selvanus Komaling atau YSK.
Kabar Tatong bakal mendampingi YSK di Pilgub Sulut ini pun tersebar di seluruh penjuru Sulut. Bahkan baliho kedua sudah ada yang terpasang di beberapa sudut di Kota Kotamobagu.
Tapi di tengah perjalanan, tiba-tiba Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra mengeluarkan formulir B1-KWK yang memasangkan YSK dengan Ketua DPW NasDem Sulut, Victor Mailangkay sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara pada Pilgub 2024.
Keputusan ini pun mengejutkan banyak pihak. Karena sebelum itu, Partai Gerindra telah menerbitkan Rekomendasi untuk memasangkan YSK dan Tatong. Akibatnya, Tatong pun batal berlabu di kontestasi Pilgub Sulut.
Alasan Mengundurkan Diri
Dalam pernyataanya, Tatong menyebutkan jika pengunduran dirinya di NasDem adanya kepentingan keluarga dan pilihan politik. Jadi, surat diajukannya atas kesadaran diri dan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
Selain itu, Tatong juga menyampaikan rasa terima kasih atas kebersamaan selama berada di Partai Nasdem.
“Terima kasih atas kebersamaan dalam kerja politik selama ini dan juga permohonan maaf yang sebesar-besarnya jika ada tindakan dan perkataan yang tidak berkenan selama saya menjadi anggota Partai NasDem,” tulis Tatong dalam suratnya.***