SulutPlus – Tahun ini, Pemerintah RI menaruh perhatian lebih di sektor pendidikan, dibandingkan bidang lainnya.
Ini terbukti dengan besarnya alokasi anggaran untuk pendidikan dalam struktur APBN tahun 2025.
Bahka Presiden Prabowo Subianto menyebutkan, alokasi anggaran pendidikan tahun ini, terbesar sepanjang sejarah Republik Indonesia (RI).
Pernyataan disampaikan Prabowo saat memberikan sambutan pada peresmian Kampus Bhinneka Tunggal Ika Unhan, Sentul, Jawa Barat, Rabu, 11 Juni 2025.
“Sebagai presiden RI saya mengajukan APBN di mana sektor pendidikan mendapat porsi alokasi anggaran yang tertinggi dari seluruh anggaran negara, pendidikan adalah yang tertinggi dan kalau tidak salah yang tertinggi selama sejarah RI,” kata Prabowo.
Prabowo menjelaskan, konstitusi RI mewajibkan pemerintah menganggarkan setidaknya 20 persen dari APBN untuk sektor pendidikan. Namun ia menganggarkan lebih dari 20 persen.
Ia menekankan bahwa sektor pendidikan merupakan hal yang sangat penting dalam menentukan kemajuan suatu bangsa.
“Dan saya berharap bahwa Unhan ini menciptakan kader-kader tidak hanya untuk pertahanan, tapi untuk bangsa, ini yang saya tangkap, dari negara-negara besar, waktu saya berkunjung ke AS, saya ke berkunjung ke West Point, tujuan dari military states academy adalah menciptakan pemimpin-pemimpin untuk the united states of america, bukan untuk tentara, tapi untuk US,” ucap Prabowo.
Seperti diketahui, UUD 1945 pasal 31 ayat (4) menyatakan bahwa “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN serta dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”.
Begitupun UU No. 20 Tahun 2003: Pasal 49 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus dialokasikan minimal 20% dari APBN dan APBD.
Mandatory Spending:
Alokasi anggaran pendidikan 20% ini disebut sebagai mandatory spending atau belanja wajib, yang berarti pemerintah wajib mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar itu, terlepas dari kondisi keuangan negara.
Implementasi:
Sejak tahun 2009, pemerintah telah menjalankan kewajiban pemenuhan mandatory spending anggaran pendidikan 20% ini.
Tujuan:
Tujuan dari mandatory spending ini adalah untuk menjamin tersedianya anggaran yang cukup untuk penyelenggaraan pendidikan nasional, sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan memenuhi hak konstitusional masyarakat terhadap pendidikan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani berjanji menjaga anggaran pendidikan di tengah efisiensi APBN 2025 sebesar Rp306,69 triliun yang dikejar Presiden Prabowo Subianto.
“Tadi juga diingatkan untuk 20 persen (anggaran pendidikan), sesuai konstitusi pasti kita juga akan jaga,” janji Menkeu Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat pada Kamis, 13 Feberuari 2025.
APBN 2025 mematok belanja negara sebesar Rp3.621,3 triliun. Khusus untuk anggaran pendidikan ditetapkan sebanyak Rp724,2 triliun alias 20 persen.
Kendati demikian, efisiensi yang diperintahkan Prabowo menyasar kementerian/lembaga (K/L) di bidang pendidikan antara lain Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan anggaran kementeriannya dipotong Rp7,2 triliun. Pada akhirnya, Kemendikdasmen hanya berhak mengantongi Rp26,2 triliun sepanjang 2025 ini.
Di lain sisi, Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro menjelaskan total pagu awal mereka adalah Rp57,6 triliun. Namun, harus rela dipotong Rp14,3 triliun dalam rangka efisiensi.***