Example floating
Berita Nasional

Resmi! Perpres 12 Tahun 2025 Terbit: Gaji PNS dan PPPK Naik?, Ini Rinciannya

×

Resmi! Perpres 12 Tahun 2025 Terbit: Gaji PNS dan PPPK Naik?, Ini Rinciannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Penrimaan Gaji PNS dan PPPK
Ilustrasi Penrimaan Gaji PNS dan PPPK

Sulutplus.news, Jakarta – Kabar gembira datang bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini menjadi angin segar di tengah meningkatnya kebutuhan hidup dan inflasi yang terus bergerak naik.

Perpres 12 Tahun 2025: Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan ASN

Perpres ini merupakan bagian dari komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, termasuk TNI, Polri, dan PPPK. Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah menegaskan pentingnya reformasi sistem penggajian ASN sebagai bagian dari transformasi birokrasi nasional.

Langkah ini juga sejalan dengan visi pemerintah untuk memperkuat peran ASN sebagai motor penggerak pembangunan nasional, sekaligus meningkatkan motivasi dan loyalitas para abdi negara.

Struktur Gaji PPPK Terbaru: 17 Golongan Berdasarkan Jabatan dan Masa Kerja

Salah satu perubahan signifikan dalam Perpres ini adalah penetapan struktur gaji PPPK yang kini terbagi dalam 17 golongan, mulai dari Golongan I hingga XVII. Penentuan golongan ini didasarkan pada jabatan fungsional, ijazah terakhir, dan masa kerja.

Berikut adalah contoh kisaran gaji pokok PPPK berdasarkan golongan:

Golongan Masa Kerja 0 Tahun Masa Kerja Maksimal

I Rp1.938.500 Rp2.900.900 (26 tahun)
V Rp2.511.500 Rp4.189.900 (33 tahun)
IX Rp3.203.600 Rp5.261.500 (32 tahun)
XIII Rp3.781.000 Rp6.209.800 (32 tahun)
XVII Rp4.462.500 Rp7.329.000 (32 tahun)

Dengan struktur ini, PPPK kini memiliki skema penggajian yang lebih adil dan transparan, serta memberikan kepastian karier jangka panjang.

Tunjangan Tambahan: Lebih dari Sekadar Gaji Pokok
Selain gaji pokok, PPPK juga akan menerima berbagai tunjangan tambahan, antara lain:

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan

Tunjangan profesi

Insentif daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar)

Tak hanya itu, PPPK juga tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 setiap tahun. Dengan semua komponen ini, total penghasilan PPPK, khususnya dari Golongan IX ke atas, bisa mencapai Rp6–7 juta per bulan.

Estimasi Kenaikan Gaji PNS dan ASN Lainnya

Meski belum diumumkan secara resmi, sejumlah analis memperkirakan bahwa gaji PNS juga akan mengalami kenaikan signifikan. Estimasi yang beredar menyebutkan:

PNS: Potensi kenaikan hingga 16%

PPPK: Kenaikan berkisar antara 5–8%, tergantung jabatan dan bidang kerja

TNI dan Polri: Kenaikan gaji pokok antara 7–12%, ditambah penyesuaian tunjangan kinerja

Kenaikan ini diharapkan mampu menyesuaikan penghasilan ASN dengan tingkat inflasi nasional dan kenaikan biaya hidup, terutama di wilayah perkotaan.

Transformasi ASN: Lebih dari Sekadar Kenaikan Gaji

Pemerintah tidak hanya fokus pada aspek finansial. Dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, transformasi ASN juga mencakup:

Digitalisasi sistem manajemen ASN

Peningkatan kualitas SDM

Reformasi budaya kerja

Sistem penghargaan dan sanksi yang lebih adil

Dengan pendekatan menyeluruh ini, diharapkan ASN Indonesia menjadi lebih profesional, adaptif, dan siap menghadapi tantangan global.

Apresiasi dan Harapan

Kabar kenaikan gaji ini disambut positif oleh banyak kalangan ASN. Mereka mengapresiasi langkah pemerintah yang dinilai responsif terhadap kebutuhan pegawai negeri. Di media sosial, tagar seperti #GajiASNNaik dan #Perpres12Tahun2025 sempat menjadi trending topic.

Namun, sejumlah pihak juga berharap agar kenaikan ini diikuti dengan peningkatan kinerja dan pelayanan publik. Karena pada akhirnya, kesejahteraan ASN harus sejalan dengan peningkatan kualitas birokrasi.

Langkah Strategis Menuju ASN yang Lebih Sejahtera

Terbitnya Perpres 12 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam reformasi penggajian ASN di Indonesia. Dengan struktur gaji yang lebih jelas, tunjangan yang memadai, dan komitmen terhadap transformasi birokrasi, pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam membangun aparatur negara yang profesional dan sejahtera.

Bagi para PNS dan PPPK, ini bukan hanya soal angka di slip gaji, tetapi juga pengakuan atas peran penting mereka dalam membangun negeri. Semoga kebijakan ini menjadi awal dari perubahan positif yang lebih besar di masa depan.***