SulutPlus – Surat Edaran atau SE Nomor 3 Tahun 2025 tentang layanan pencantuman gelar untuk ASN sudah resmi diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dengan begitu, ASN telah menyelesaikan pendidikan tinggi untuk mencantumkan gelar secara sah dalam dokumen kepegawaiannya.
Menurut Kepala BKN, Prof Zudan Arif Fakrulloh, penerbitan SE Nomor 3 Tahun 2025, wujud kepedulian pemerintah dalam mendukung peningkatan kualitas dan profesionalitas ASN melalui pendidikan berkelanjutan.
“Pemerintah membuka ruang selebar-lebarnya agar ASN dapat berkembang, tanpa harus terbebani prosedur yang kaku,” ujarnya di Jakarta dikutip, Rabu, 7 Mei 2025.
Adapun cara resmi pengajuan pencantuman gelar bagi ASN yang sudah memiliki ijazah dari pendidikan akademik atau vokasi, sebagai berikut:
Pertama
Pengajuan dilakukan melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani kepegawaian.
Kedua
Ijazah yang dimiliki harus diperoleh secara sah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tiga
Pemilik ijazah bertanggung jawab atas keabsahan dokumen tersebut secara administrasi, perdata, dan pidana.
SE ini juga memperjelas bahwa pencantuman gelar berlaku baik untuk jenjang sarjana (S1), magister (S2), doktoral (S3), maupun gelar vokasi. Proses pencantuman dilakukan melalui BKN atau Kantor Regional BKN di wilayah masing-masing.
Ruang lingkup SE ini mencakup seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, yang ingin mencantumkan gelar pada data kepegawaiannya. Aturan ini berlaku efektif sejak 7 Maret 2025.
Dengan adanya kebijakan ini, BKN berharap ASN lebih terdorong untuk terus meningkatkan kompetensinya dan tidak ragu mencantumkan gelar yang diperoleh secara sah dalam riwayat kepegawaian mereka. (*)