SulutPlus.News – Mutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dari Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I menjadi staf khusus Kepala Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), dibatalkan.
Pembatalan ini diputuskan oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/a/IV/2025 tanggal 30 April 2025.
Dengan adanya keputusan tersebut, Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025, langsung dianulir atau dibatalkan.
Adapun alasan mengapa mutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dibatalkan, terdapat 5 poin yang sudah kami rangkum berikut ini.
Pertama:
Proses mutasi TNI sesuai Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025, belum bisa bergeser semua. Perimbangannya, karena masih banyak tugas-tugas yang harus diselesaikan.
“Ternyata belum seluruhnya belum bisa bergeser saat ini, dengan pertimbangan ada tugas-tugas yang masih harus diselesaikan oleh pejabat atau perwira tinggi yang saat ini masih menjabat,” terang Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi dikutip dari Kompas Petang Kompas TV, Sabtu, 3 Mei 2025.
Ia menjelaskan, setelah keputusan pertama dikeluarkan pada 29 April 2025, ada saran bahwa mutasi perwira tinggi yang mengikuti rencana mutasi Letjen Kunto belum bisa bergerak.
Ia mengungkap, ada saran dari staf angkatan yang menyampaikan ada tugas tertentu yang belum diselesaikan oleh perwira tinggi tersebut dikaitkan dengan perkembangan situasi saat ini.
“Jadi, diputuskanlah bahwa kalau satu tidak bisa bergeser, berarti rangkaian itu tidak bisa bergeser semua,” paparnya.
Kapuspen TNI menjelaskan, karena perkembangan kondisi serta kebutuhan organisasi TNI sendiri itulah, kemudian ada ralat dari keputusan sebelumnya.
Kedua:
Tidak ada kaitannya dengan dinamika politik yang sedang terjadi di Indonesia. Termasuk ayahanda Letjen Kunto Arief yakni, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno yang menjadi penandatangan petisi dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
“Jadi tidak ada keterkaitan unsur politisasi, unsur eksternal, di luar dari selain sistem pembinaan dari organisasi TNI itu sendiri,” tegasnya.
Ia juga menegaskan, keputusan yang diambil berdasar rapat Panglima TNI dengan kepala staf, dibantu dengan asisten personalnya yang memang paham dengan pola karier prajurit.
“Yang tahu bengkel dalamnya TNI adalah TNI, biarkanlah kami TNI untuk merencanakan itu sendiri,” ujarnya.
Ia mengatakan, silakan publik berpersepsi, berpendapat, atau mengait-ngaitkan keputusan ini. Namun ia menegaskan, mekanisme yang semestinya sudah dilakukan dan keputusan ralat diambil karena ada dinamika ancaman.
“Apakah dinamika ancaman itu harus disampaikan, tidak bisa kami sampaikan di sini,” jelas dia.
Di akhir dialog Brigjen Kristomei menegaskan, segala sesuatu yang dituangkan dalam sidang Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) sudah sesuai dengan sistem meritokrasi yang disesuaikan dengan klasifikasi, kapasitas yang bersangkutan, serta kebutuhan organisasi TNI. (*)