Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example floating
Berita Nasional

Gaji ke-13 tahun 2025 Mulai Cair di Tanggal Ini

6
×

Gaji ke-13 tahun 2025 Mulai Cair di Tanggal Ini

Sebarkan artikel ini
Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2025.
Ilustrasi Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2025. (foto google)

SPNews – Pencairan gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan tahun 2025 secara resmi sudah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.

Penetapan gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Example 300x600

Nah, berdasarkan aturan, besaran pembayaran gaji ke-13 disesuaikan dengan golongan ASN.

Sedang untuk pensiunan dibayar berdasarkan golongan terakhir sebelum memasuki purna bakti.

Tujuan pemberian gaji ke-13 sendiri, membantu kebutuhan ekonomi, khususnya menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Lantas, kapan pencairan gaji ke-13 2025?

Berdasarkan (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan, dicairkan pada Juni 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dikutip dari berbagai sumber mengatakan, paling lambat pencairan gaji ke-13 dilaksanakan Juli 2025.

Artinya, seluruh aparatur negara memiliki waktu maksimal satu bulan menanti dana tersebut masuk ke rekening mereka.

Untuk para pensiunan, proses penyaluran dilakukan oleh PT Taspen langsung ke rekening masing-masing.

Sementara ASN daerah memperoleh komponen serupa namun besarnya disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing.

Secara umum, ada empat komponen yang membentuk gaji ke-13, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi ASN aktif.

Namun untuk para pensiunan, komponen ini tidak berlaku. Mereka akan menerima gaji ke-13 berdasarkan nominal pensiun bulanan sesuai golongan terakhir.

Adapun tangal pasti pencairan gaji ke-13, bisa dicek langsung di tanggal awal minggu bulan Juni. Mulai tanggal 1 hingga 7 Juni 2025.

Berikut rincian gaji ke-13 berdasarkan golongan:

Golongan I

IA: Rp 1.748.096-Rp 1.962.128

IB: Rp 1.748.096-Rp 2.077.264

IC: Rp 1.748.096-Rp 2.165.184

ID: Rp 1.748.096-Rp 2.256.688

Baca Juga:  Mengapa 1 Mei Ditetapkan Sebagai Hari Buru dan Libur Nasional? Ini Penjelasannya

Golongan II

IIA: Rp 1.748.096-Rp 2.833.824

IIB: Rp 1.748.096-Rp 2.953.776

IIC: Rp 1.748.096-Rp 3.078.656

IID: Rp 1.748.096-Rp 3.208.800

Golongan III

IIIA: Rp 1.748.096-Rp 3.558.576

IIIB: Rp 1.748.096-Rp 3.709.104

IIIC: Rp 1.748.096-Rp 3.866.016

IIID: Rp 1.748.096-Rp 4.029.536

Golongan IV

IVA: Rp 1.748.096-Rp 4.200.000

IVB: Rp 1.748.096-Rp 4.377.744

IVC: Rp 1.748.096-Rp 4.562.880

IVD: Rp 1.748.096-Rp 4.755.856

IVE: Rp 1.748.096-Rp 4.957.008

Demikianlah informasi mengenai pencairan gaji ke-13 tahun 2025.***

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *