Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example floating
Berita Nasional

Cair Juni 2025, Berikut 14 Kriteria Penerima Tunjangan Insentif untuk Guru RA dan Madrasah

2
×

Cair Juni 2025, Berikut 14 Kriteria Penerima Tunjangan Insentif untuk Guru RA dan Madrasah

Sebarkan artikel ini
Tunjangan Insentif Guru RA dan Madrasah tahun 2025
Guru RA dan Madrasah. (foto: istimewa)

SulutPlus – Tahun 2025 ini, guru RA dan Madrasah non ASN kembali mendapatkan tunjangan insentif dari Kementarian Agama (Kemenag) RI.

Pemberian tunjangan insentif ini, merupakan wujud kepedulian Presiden Prabowo kepada guru RA dan Madrasah yang telah mengantongi sertifkat pendidik.

Example 300x600

Rencananya, tunjangan insentif untuk guru RA dan Madrasah mulai dicairkan pada Juni 2025.

Adapun besaran yang diterima yaitu Rp250 ribu perbulan yang dicairkan dalam dua tahap selama setahun. Jadi, jika ditotalkan setiap satu semester, masing-masing guru RA dan Madrasah mendapatkan 1.5 juta.

“Peningkatan kesejahteraan guru menjadi konsern Presiden Prabowo, salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan Madrasah,” kata Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar dilansir dari laman kemenag.go.id, Selasa, 13 Mei 2025.

Saat ini, lanjut Menag, penyaluran tunjangan insentif masih dalam tahap verifikasi data guru RA dan Madrasah dan sedang sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. “Insya Allah pada Juni 2025 segera cair,” sambungnya.

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam Suyitno menambahkan bahwa ada 243.669 guru RA dan Madrasah swasta non sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan insentif.

“Pada tahap pertama, anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp365.503.500.000,” tegas mantan Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM ini.

Berikut 14 kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah;
2. ⁠Belum lulus Sertifikasi;
3. ⁠Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;
4. ⁠Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama;

Baca Juga:  Libas India 4-1, Indonesia Masih di Bawah Denmark di Fase Grup Piala Sudirman CUP 2025, Berikut Klasemennya

5. ⁠Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

6. ⁠Berstatus GTY atau GTTY yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru;

7. ⁠Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV;
8. ⁠Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya;
9. ⁠Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
10. ⁠Belum usia pensiun (60 Tahun);

11. ⁠Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
12. ⁠Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah;
13. ⁠Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif; dan
14. ⁠Tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.***

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *