Example floating
KesehatanBerita UtamaHeadline

CATAT! 5 Jenis Operasi di Luar Tanggungan BPJS Kesehatan

×

CATAT! 5 Jenis Operasi di Luar Tanggungan BPJS Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Jenis Operasi Ditanggung BPJS Kesehatan
Jenis Operasi Ditanggung BPJS Kesehatan

Sulutplus.news – BPJS Kesehatan menjadi solusi utama bagi banyak masyarakat Indonesia yang membutuhkan perawatan medis terjangkau.

Namun, program ini memiliki batasan tertentu, sehingga beberapa tindakan medis tidak termasuk dalam layanan yang ditanggung.

Untuk itu, sebagai pengguna, Anda wajib tahu apa saja jenis operasi di bisa diklaim dan di luar tanggungan BPJS Kesehatan berikut ini.

Seperti diketahui, meski BPJS memberikan akses luas ke berbagai layanan, terdapat beberapa jenis operasi yang tidak termasuk dalam pembiayaan.

Umumnya, operasi yang tidak memenuhi kriteria medis, prosedural, atau administratif akan dikeluarkan dari cakupan layanan.

Berikut 5 Jenis Operasi Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

-Operasi akibat kecelakaan lalu lintas, terutama jika kecelakaan tidak dilaporkan atau tidak tercakup oleh asuransi lain seperti Jasa Raharja.

-Operasi untuk keperluan estetika, seperti pembentukan wajah, pengencangan kulit, atau operasi pembesaran payudara yang tidak berkaitan dengan indikasi medis.

-Operasi akibat tindakan membahayakan diri sendiri, yang timbul dari kelalaian atau tindakan non-medis.

-Operasi yang dilakukan di luar negeri, karena BPJS hanya berlaku dalam jaringan fasilitas kesehatan di Indonesia.

-Operasi yang tidak mengikuti prosedur rujukan resmi, misalnya dilakukan langsung di rumah sakit tanpa melalui Faskes tingkat pertama.

Operasi Ditanggung BPJS Kesehatan

-Operasi jantung (contoh: bypass koroner)

-Operasi sesar untuk persalinan

-Operasi pengangkatan kista dan miom

-Operasi tumor jinak atau ganas