SulutPlus – Eminem secara resmi menggungat perusahaan media sosial Meta atas pelanggaran hak cipta.
Gugatan melalui label rekaman mereka, Eight Mile Style, diajukan pada 30 Mei lalu di Pengadilan Federal Michigan, tempat penyanyi bernama asli Marshall Bruce Mathers III tersebut berasal.
Dilansir dari Tabloid People pada 4 Juni 2025, Meta dituduh telah menggunakan lebih dari dua ratus lagu dari diskografinya yang diputar diseluruh platform media sosial milik Meta, yakni Facebook, WhatsApp dan Instagram.
Disamping itu, lagu milik Eminem dalam katalog media sosial Meta, dapat diubah menggunakan fitur Reels Remix sesuai kemauan pengguna.
Karenanya, secara teori menurut gugatan Eight Mile Style, katalog lagu Eminem dapat diputar lebih dari jutaan kali tanpa bayaran royalti.
“Media sosial bisa mengubah cara orang mendengarkan dan menemukan lagu baru. Itulah yang tengah dikhawatirkan para artis, yakni tentang apakah mereka mendapat kompensasi yang adil,” bunyi gugatan tersebut.
Atas itulah Eminem meminta kompensasi sebesar USD 150 ribu per lagu, atau senilai USD 109,35 juta (kurang lebih Rp 1,7 triliun) dalam gugatannya.
Menggapi itu, Meta mengaku sangat menyayangkan adanya gugatan. Kemudian melakukan negosiasi dengan itikad baik dengan Eight Mile Style.
Sayangnya, pembicaraan mereka tidak membuahkan hasl yang maksimal.
Diketahui, pada 2020 Meta menyepakati kesepakatan hak cipta dengan perusahaan Audiam, yang memiliki hak cipta digital katalog milik Eight Mile Style. Namun katalog tersebut tidak termasuk dalam kesepakatan yang tercapai.