Scroll untuk baca artikel
Example floating Example floating
HumanioraBerita Hukum dan Kriminal

Gaji Hakim Naik 280 Persen, Apa Saja Tugas dan Fungsinya? Berikut Uraiannya

×

Gaji Hakim Naik 280 Persen, Apa Saja Tugas dan Fungsinya? Berikut Uraiannya

Sebarkan artikel ini
Gaji Hakim Naik 280 Persen
Ilustrasi Hakim. (Foto: Google/Ketik)

Sulutplus.news – Gaji hakim baru saja dinaikkan Presiden Prabowo Subianto pada Kamis, 12 Juni 2025.

Kenaikkan gaji ini, tentunya membuat para hakim di Indonesia sumringah. Sebab, sudah 18 tahun hakim tidak menerima kenaikkan gaji.

Lebih spesialnya lagi, gaji hakim naik hingga 280 persen atau hampir tiga kali lipat dari saat ini.

“18 tahun hakim tidak menerima kenaikan, 3 persen pun tidak. 5 persen pun tidak. Hari ini, Presiden Prabowo Subianto ambil keputusan naik, yang paling junior 280 persen,” kata Prabowo dalam agenda pengukuhan hakim Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025.

Kebijkan ini, merupakan langkah strategis Presiden Prabowo untuk memperkuat integritas sistem hukum nasional.

Apalagi Prabowo punya komitmen untuk menertibkan negara melalui penegakan hukum yang tegas dan sistem peradilan yang bersih.

“Kita akan bikin Indonesia berhasil karena sistem hukumnya yang baik,” katanya.

Dengan adanya kenaikkan gaji, pastinya sistem pengawsasan terhadap kinerja hakim akan diperketat.

Terlebih hakim merupakan penentu hasil persidangan, yang amat penting setiap keputusannya.

Lalu, apa saja tugas dan fungsi hakim? Bagi Anda yang belum tahu berikut uraiannya yang dilansir dari halaman pn-curup.go.id:

  1. Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat laporan kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya, serta pengorganisasiannya;
  2. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas-tugas pokok dan fungsi pada unit-unit kerja di Pengadilan Negeri  sesuai dengan surat keputusan Ketua Pengadilan Negeri
  3. Melaksanakan pengawasan dan pengamatan (WASMAT) terhadap pelaksanaan putusan pidana di Lembaga Pemasyarakatan dan melaporkan kepada Mahkamah Agung;
  4. Menerima, memeriksa dan memutus perkara;
  5. Membuat Penetapan Hari Sidang dan Penetapan Penahanan;
  6. Melakukan Mediasi Perkara-perkara perdata atas penunjukan para pihak berperperkara/majelis hakim yang memeriksa perkara bagi hakim/hakim bersertifikat mediator;
  7. Melakukan diversi dalam perkara-perkara pidana anak bagi hakim anak;
  8. Mengemukakan pendapat dalam musyawarah majelis hakim;
  9. Memeriksa dan meneliti kebenaran berita acara persidangan, serta menandatangani bagi Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara;
  10. Membuat, memeriksa dan meneliti serta menandatangani putusan;
  11. Melaksanakan tugas-tugas yang didelegasikan oleh Ketua/Wakil Ketua dan melaporkan pelaksanaan tugas-tugas tersebut kepada Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri.