Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example floating
Berita Hukum dan KriminalBerita Kotamobagu

Sederet Fakta Kasus Korupsi Dana CSR PT JRBM, dari Modus Tersangka hingga Kerugian Negara

111
×

Sederet Fakta Kasus Korupsi Dana CSR PT JRBM, dari Modus Tersangka hingga Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini
Kasus Korupsi Dana CSR PT. JRBM di Desa Bakan
Kasus Korupsi Dana CSR PT. JRBM di Desa Bakan

SulutPlus.News, Kotamobagu – Penanganan kasus korupsi dana CSR PT. JRBM  atau J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) sudah dilimpahkan Polres Kotamobagu ke Kejaksaan Kotamobagu, Selasa, 6 Mei 2025.Â

Artinya, kasus yang melibatkan mantan Sangadi Bakan ini, sudah dalam proses tahap II.

Example 300x600

Nah, dalam proses penanganannya, sederet fakta terkuak. Mulai dari adanya modus dari pelaku hingga kerugian negara yang mencapai milirian rupiah.Â

Berikut sederet fakta tersebut:

Modus Pelaku

Kasus ini bermula dari HM yang mengajukan permintaan dana ke PT. JRBM berupa proposal senilai Rp9 miliar. Dalam isi proposal HM berdalih jika dana tersebut digunakan untuk pembangunan drainase sawah masyarakat.Â

Namun kenyataannya, dana yang disetujui oleh perusahaan dan disalurkan secara bertahap sesuai dengan progres pekerjaan, disalahgunakan HM bersama JK.Â

Kecurigaan dan Penyelidikan

Dalam proses pelaksanaan pekerjaan proyek, sejumlah pihak dan masyarakat mencurigai adanya penyelewengan yang dilakukan HM dan JK.

Terbukti disaat Tipikor Polres Kotamobagu menemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut saat melakukan penyelidikan.Â

Penetapan Tersangka

Akhirnya HM dan JK ditetapkan sebagai tersangka oleh Tipikor Polres Kotamobagu pada Senin, 6 Januari 2025. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Kotamobagu, dipimpin langsung oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK MH.

Ancaman Penjara Seumur Hidup

Perbuatan yang dilakukan HM bersama JK melanggar banyak aturan hukum. Mulai undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan undang-undang RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas itu, HM dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara seumur hidup atau minimal empat tahun, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Baca Juga:  Mengenal Asyifa Latief, Miss Indonesia 2010 yang Diduga Menerima Dana Kasus Korupsi Pertamina

Kerugian Negara Capai Rp6.6 Miliar

Adapun kasus korupsi yang dilakukan HM dan JK, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp6.657.472.592.Â

Kasus korupsi ini pun salah satu terbesar pernah terjadi di Bolaang Mongondow Raya.Â

Desa Bakan Tercoreng

Latar belakang HM merupakan Sangadi Bakan, membuat nama baik Desa Bakan tercoreng. Terlebih sejumlah warga di desanya kecewa. Sebab, harapan dana CSR digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan desa, namun justru diselewengkan. (*)

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *