SulutPlus.News, Kotamobagu – Penanganan kasus korupsi dana CSR PT. JRBMÂ atau J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) sudah dilimpahkan Polres Kotamobagu ke Kejaksaan Kotamobagu, Selasa, 6 Mei 2025.Â
Artinya, kasus yang melibatkan mantan Sangadi Bakan ini, sudah dalam proses tahap II.
Nah, dalam proses penanganannya, sederet fakta terkuak. Mulai dari adanya modus dari pelaku hingga kerugian negara yang mencapai milirian rupiah.Â
Berikut sederet fakta tersebut:
Modus Pelaku
Kasus ini bermula dari HM yang mengajukan permintaan dana ke PT. JRBM berupa proposal senilai Rp9 miliar. Dalam isi proposal HM berdalih jika dana tersebut digunakan untuk pembangunan drainase sawah masyarakat.Â
Namun kenyataannya, dana yang disetujui oleh perusahaan dan disalurkan secara bertahap sesuai dengan progres pekerjaan, disalahgunakan HM bersama JK.Â
Kecurigaan dan Penyelidikan
Dalam proses pelaksanaan pekerjaan proyek, sejumlah pihak dan masyarakat mencurigai adanya penyelewengan yang dilakukan HM dan JK.
Terbukti disaat Tipikor Polres Kotamobagu menemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut saat melakukan penyelidikan.Â
Penetapan Tersangka
Akhirnya HM dan JK ditetapkan sebagai tersangka oleh Tipikor Polres Kotamobagu pada Senin, 6 Januari 2025. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Kotamobagu, dipimpin langsung oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK MH.
Ancaman Penjara Seumur Hidup
Perbuatan yang dilakukan HM bersama JK melanggar banyak aturan hukum. Mulai undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan undang-undang RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas itu, HM dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara seumur hidup atau minimal empat tahun, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Kerugian Negara Capai Rp6.6 Miliar
Adapun kasus korupsi yang dilakukan HM dan JK, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp6.657.472.592.Â
Kasus korupsi ini pun salah satu terbesar pernah terjadi di Bolaang Mongondow Raya.Â
Desa Bakan Tercoreng
Latar belakang HM merupakan Sangadi Bakan, membuat nama baik Desa Bakan tercoreng. Terlebih sejumlah warga di desanya kecewa. Sebab, harapan dana CSR digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan desa, namun justru diselewengkan. (*)