Example floating
Berita Hukum dan Kriminal

Rugikan Warga Bungko Rp284 Juta, Pelaku Penipuan Berkedok Investasi Pupuk Dibekuk Resmob Polres Kotamobagu

×

Rugikan Warga Bungko Rp284 Juta, Pelaku Penipuan Berkedok Investasi Pupuk Dibekuk Resmob Polres Kotamobagu

Sebarkan artikel ini
Pelaku Penipuan Berkedok Investasi Pupuk yang Dibekuk Resmob Polres Kotamobagu
Pelaku Penipuan Berkedok Investasi Pupuk yang Dibekuk Resmob Polres Kotamobagu

Sulutplus.news – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus investasi pupuk yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial AA (44), penduduk Desa Bungko, Kecamatan Kotamobagu Selatan pada Februari 2024.

Korban diajak oleh tersangka untuk berinvestasi dalam proyek pengadaan pupuk paten dan logistik vendor.

Tersangka menjanjikan keuntungan dari kerja sama tersebut, yang diklaim akan memberikan imbal hasil tinggi dalam waktu tertentu.

Tergiur dengan tawaran tersebut, korban menyetorkan dana sebesar Rp284.000.000.

Namun, setelah lebih dari satu tahun berlalu, tidak ada pengembalian dana maupun realisasi proyek yang dijanjikan.

Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

Laporan Resmi dan Penangkapan Pelaku

Laporan resmi atas kasus ini tercatat dalam dokumen kepolisian dengan nomor LP/B/473/X/2024/SPKT/Res Kotamobagu/Polda Sulut, tertanggal 30 Oktober 2024.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Resmob Polres Kotamobagu berhasil melacak keberadaan pelaku di luar wilayah hukum dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Pelaku berinisial DA (40) diamankan di wilayah Desa Limba, Kota Gorontalo, pada Minggu, 29 Juni 2025, setelah menjadi buronan dalam kasus penipuan dan penggelapan dana investasi.

Modus Penipuan: Investasi Palsu Bermodus Pupuk Paten

Tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Kotamobagu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat.

Imbauan Kepolisian: Waspadai Investasi Ilegal

Kepala Kepolisian Resor Kotamobagu, AKBP Irwanto, SIK, MH, melalui Kepala Seksi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Menurutnya, banyak kasus penipuan serupa terjadi karena kurangnya verifikasi dan pemahaman masyarakat terhadap legalitas investasi yang ditawarkan.

“Kepolisian akan terus melakukan edukasi dan penindakan terhadap praktik investasi ilegal yang merugikan publik,” kata Dwiadnyana.***