Kotamobagu, Sulutplus.news – Warga Kota Kotamobagu yang ingin menggelar hajatan dengan menggunakan badan jalan umum, sepertinya harus memperhatikan himbauan Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto SIK MH berikut ini.
Seperti diketahui, akhir-akhir ini banyak warga Kotamobagu mengeluhkan adanya penggunaan badan jalan umum dipakai untuk pelaksanaan hajatan atau kegiatan masyarakat lainnya.

Nah, keluhan ini tampakanya mendapat perhatian khusus dari Kapolres Kotamobagu. Kata Kapolres, masyarakat tidak bisa lagi menggunakan badan jalan umum tanpa izin dari pihak kepolisian.
Aturan ini tertuang dalam undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), di mana dijelaskan bahwa pengalihan atau penutupan jalan harus melalui mekanisme perizinan yang sah.
“Budaya penutupan jalan tanpa izin merupakan pelanggaran yang tidak bisa lagi ditolerir. Kami akan bertindak tegas demi menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat,” tegas Kapolres.
Selain itu, kata Kapolres, berdasarkan Pasal 192 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku yang dengan sengaja menutup jalan dan menyebabkan gangguan serius dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
“Untuk itu, saya mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk lebih bijak dan menaati peraturan hukum, khususnya dalam hal penggunaan fasilitas umum seperti jalan raya,” ujar Kapolres.
Kapolres juga mengajak tokoh masyarakat dan penyelenggara kegiatan untuk berkonsultasi dengan pihak kepolisian, sebelum melakukan kegiatan yang berpotensi mengganggu lalu lintas.
“Polres Kotamobagu membuka ruang koordinasi dan siap memfasilitasi masyarakat yang ingin menggelar kegiatan, selama sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” tandasnya.***